nusabali

Baru 1.734 Tenaga Kontrak Terdaftar BP Jamsostek

Tim Pengawas Kawal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-baru-1734-tenaga-kontrak-terdaftar-bp-jamsostek

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Singaraja membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng. Pemaparan pembentukan tim ini dilakukan dalam rapat koordinasi, Senin (14/12).

Tim pengawas yang baru dibentuk akan melakukan koordinasi fungsional pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Tugas Tim Pelaksana di antaranya melakukan koordinasi fungsional pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melakukan sosialisasi dan pembinaan, menerima pendaftaran peserta dan monitoring upah tenaga kerja.

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pembentukan tim pengawas ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 561/673/HK/2020 tentang Tim Pelaksana Pengawas dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten Buleleng.

Dia menambahkan, dari tahun 2019 tenaga kontrak telah diwajibkan mengikuti BPJS Kesehatan. Biayanya dibebankan kepada tenaga kontrak melalui upah yang dipotong 5 persen. Namun tahun 2020 sesuai dengan peraturan baru, Pemkab Buleleng yang membayarkan 4 persen dan 1 persennya dibayarkan oleh tenaga kontrak.

Di sisi lain, kata dia, kepesertaan BP Jamsostek Ketenagakerjaan harus diintensifkan. Khusus BP Jamsostek untuk tenaga kontrak, Pemkab Buleleng sedang mencari skema agar tidak membebani tenaga kontrak. "Tim ini kan baru terbentuk, setelah ini kami akan buat skema yang pas," singkatnya.

"Kalau BPJS Kesehatan kan wajib, namun untuk BP Jamsostek masih harus didiskusikan. Karena mereka harus menerima kalau keduanya mereka ikut jadi ada dua beban biaya kesehatan dan ketenagakerjaan," tutup dia.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Singaraja Herry Yudhistira mengungkapkan, tenaga kontrak di Buleleng belum seluruhnya terdaftar jaminan sosial dan ketenagakerjaan plat merah ini. Dari data yang dimilik, jumlah tenaga kontrak yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek Singaraja baru sebanyak 1.734 orang.

Begitu pula staf-staf atau tenaga kerja di Pemerintah Desa, Bumdes, Lembaga Perkreditan Desa, hingga Koperasi. Tercatat ada 528 tenaga kerja di Pemerintah Desa, 124 tenaga kerja di Bumdes, dan 160 tenaga kerja di Lembaga Perkreditan Desa, dan 989 pekerja koperasi yang terdaftar kepesertaan BP Jamsostek Singaraja.

Di sisi lain, ada sebanyak 700-an perusahaan yang masih menunggak iuran BP Jamsostek tenaga kerjanya. Perusahaan yang menunggak kebanyakan berasal dari pengusaha mikro dengan total tunggakan mencapai 1 milyar. Meski menunggak iutsm, dia memastikan pihak BP Jamsostek tidak akan menonaktifkan status kepesertaannya.

Namun selama iuran belum dilunasi, maka hak pekerja mendapatkan jaminan juga ditunda. Jaminan akan diberikan jika perusahaan sudah melunasi tunggakan dan pekerja masih aktif menjadi peserta. "Hanya saja jika menunggak iuran kepesertaan akan menunda manfaat yang didapat," tandasnya.*cr75

Komentar