Bali Larang Perayaan Tahun Baru dan Pesta Kembang Api
DENPASAR, NusaBali
Pesta perayaan Tahun Baru 2021 dilarang digelar di Bali. Jika ada yang melanggar, siap-siap sanksi menanti.
Wisatawan, khususnya wisatawan Nusantara yang secara tradisi menjadikan Bali sebagai tempat liburan akhir tahun sekaligus ikut pesta merayakan datangnya tahun baru, jangan kaget. Karena malam pergantian tahun yang biasanya identik dengan perayaan besar-besaran di Bali dengan berbagai aksi pertunjukan dan pesta kembang api tidak akan ada lagi di Pulau Dewata.
Penyebabnya apalagi kalau bukan karena pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Alhasil Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Selasa (15/12).
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan larangan keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya dalam dan/atau di luar ruangan. Sementara perayaan yang biasanya dibarengi dengan pesta kembang api yang dikoordinatori institusi, pelaku usaha hingga ‘perang kembang api’ antar warga sepanjang malam pergantian tahun juga tidak boleh dilakukan.
Larangan keras soal kembang api ini juga dipersamakan bagi petasan dan sejenisnya. Bahkan Surat Edaran yang ditandatangani Guberuer Bali ini melarang mabuk minuman keras yang biasanya juga marak pada pergantian tahun baru.
Bagi para pelanggar pun sudah ditunggu ancaman sanksi. “Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya,” demikian kutipan dari Surat Edaran tersebut.
Untuk menegakkan atura ini, Gubernur Bali pun sudah meminta Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Bandesa Adat se-Bali mengkoordinasikan mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Edaran tersebut. Operasi Penegakan Disiplin pun bakal dilakukan dengan keterlibatan Kodam IX/Udayana dan Polda Bali.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada Selasa Anggara Kliwon Prangbakat 15 Desember 2020 ini satu rangkaian dengan pengaturan bagi pelaku perjalanan ke Bali, baik melalui udara mapun darat.
Bagi pelaku perjalalanan mulai hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 hingga hari Senin tanggal 4 Januari 2021 wajib dibekali surat keterangan negatif Covid-19. Bagi penumpang pesawat wajib memiliki hasil negatif swab test berbasis PCR, sedangkan pelaku perjalanan transportasi pribadi baik darat maupun menggunakan kapal ferry wajib memiliki hasil negatif atau non reaktif rapid test.*tim
Komentar