Tunggakan Mencapai Rp 650 Miliar
DPRD Badung Minta Kejar Penunggak Pajak
MANGUPURA, NusaBali
Masalah piutang pajak menjadi sorotan DPRD Badung. Menjelang akhir tahun 2020, Dewan dorong Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengejar wajib pajak (WP) yang masih nunggak pajak, sehingga nanti ada tambahan pendapatan.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, pun mengingatkan piutang pajak hotel dan restoran (PHR) segera dirampungkan tagihannya. “Jangan main-main dengan mereka yang sudah tidak taat bayar pajak. Sebab, pajak itu merupakan titipan masyarakat untuk pemerintah yang nantinya dikelola buat kepentingan masyarakat lagi,” tegas Putu Parwata, Selasa (15/12).
Parwata juga mengingatkan kinerja Bapenda harus ditingkatkan lagi, agar APBD Badung segera pulih dan sehat. Parwata pun meminta Bapenda memaparkan capaian kinerjanya sampai saat ini dan bagaimana capaian targetnya. “Capaian target terus menurun, kita harapkan ada evaluasi untuk Bapenda nantinya,” tandas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara itu, Kepala Bapenda dan Pasedagan Badung, I Made Sutama, mengatakan meski banyak usaha akomodasi mengalami kesulitan karena penurunan aktivitas pariwisata akibat pandemi Covid-18, namun upaya penagihan piutang pajak tetap dilakukan. Bahkan, sampai November 2020 tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih mencapai Rp 71.060.619.228,51 atau Rp 71,061 miliar dari total piutang pajak sebesar Rp 650 miliar.
“Penagihan piutang pajak daerah juga dilakukan terhadap wajib pajak yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pajak,” papar Made Sutama saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Sutama menyebutkan, dalam upaya mengoptimalkan penagihan piutang pajak, ke depan pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai rekomendasi program koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (Korsupgah).
Dalam upaya menambah pendapatan, kata Sutama, selain mengejar piutang pajak, juga tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, seperti pelaporan pajak daerah dan pembayaran sesuai dengan masa pajaknya. Sutama juga mengaku telah melakukan upaya ekstensifikasi wajib pajak, yakni dengan pendataan wajib pajak baru. Hasilnya, cukup menggembirakan, Bapenda Badung telah berhasil menambah potensi penerimaan pendapatan pajak daerah melalui penambahan sebanyak 812 wajib pajak baru sepanjang tahun 2020.
“Demikian pula untuk kewajiban pembayaran PBB tahun 2020, telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo dari 30 Nopember 2020 menjadi 30 Desember 2020. Ini kami lakukan agar wajib pajak mempunyai keleluasaan membayar kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo,” tandas Sutama yang juga Sekretaris KONI Badung.
Sementara, mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBD Badung, menurut Sutama, berkisar antara 80 persen hingga 85 persen berasal dari pajak, khususnya PHR. Pada tahun 2020, target PAD Badung dalam APBD sebesar Rp 5.303.069.994.167,98 atau Rp 5,303 triliun. Sedangkan target pajak daerah sebesar Rp 4,761 triliun. Pada APBD Perubahan 2020, dilakukan rasionalisasi target PAD menjadi sebesar Rp 2,702 triliun dan target pajak daerah menjadi Rp 2,210 triliun.
Ada pun realisasi PAD pada Triwulan I 2020 sebesar Rp 1,218 triliun dan realisasi pajak daerah mencapai Rp 895.636.966.622,00 atau Rp 0,96 triliun. “Khusus mengenai penerimaan pajak daerah pada Triwulan I 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp 36.970.362.249,88 atau 4,31 persen dari Rp 858.666.604.372,12 pada 2019 menjadi Rp 895.636.966.622,00 tahun 2020,” terang Sutama.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini menegaskan, pada Triwulan I 2020, rata-rata penerimaan pajak daerah sebesar Rp 298.256.416.109,86 per bulannya. Memasuki Triwulan II 2020, penerimaan pajak daerah mulai mengalami penurunan. Bahkan, pada Triwulan II 2020 ini rata-rata penerimaan pajak daerah hanya berkisar Rp 55.695.395.714,29 atau Rp 55,695 miliar per bulan.
“Penurunan yang sangat dalam ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah, seperti penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan penutupan objek wisata, sehingga menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisatawan,” katanya.
Menurut Sutama, pada Triwulan III 2020 ini, rata-rata penerimaan pajak daerah sudah mulai mengalami peningkatan dibandingkan Triwulan II, yakni sebesar Rp 79.301.427.244,52 atau Rp 79,301 per bulan. Sampai dengan November 2020, realisasi PAD Badung telah mencapai Rp 1.912.388.471.787,66 atau Rp 1,912 triliun, sementara realisasi pajak daerah sebesar Rp 1.466.042.684.892,68 atau Rp 1.466 triliun. “Pada bulan Desember 2020, penerimaan pajak daerah diharapkan semakin membaik, dengan telah dibukanya kunjungan wisatawan domestik ke Bali,” harap mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT) Badung ini. *asa
Parwata juga mengingatkan kinerja Bapenda harus ditingkatkan lagi, agar APBD Badung segera pulih dan sehat. Parwata pun meminta Bapenda memaparkan capaian kinerjanya sampai saat ini dan bagaimana capaian targetnya. “Capaian target terus menurun, kita harapkan ada evaluasi untuk Bapenda nantinya,” tandas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara itu, Kepala Bapenda dan Pasedagan Badung, I Made Sutama, mengatakan meski banyak usaha akomodasi mengalami kesulitan karena penurunan aktivitas pariwisata akibat pandemi Covid-18, namun upaya penagihan piutang pajak tetap dilakukan. Bahkan, sampai November 2020 tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih mencapai Rp 71.060.619.228,51 atau Rp 71,061 miliar dari total piutang pajak sebesar Rp 650 miliar.
“Penagihan piutang pajak daerah juga dilakukan terhadap wajib pajak yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pajak,” papar Made Sutama saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Sutama menyebutkan, dalam upaya mengoptimalkan penagihan piutang pajak, ke depan pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai rekomendasi program koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (Korsupgah).
Dalam upaya menambah pendapatan, kata Sutama, selain mengejar piutang pajak, juga tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, seperti pelaporan pajak daerah dan pembayaran sesuai dengan masa pajaknya. Sutama juga mengaku telah melakukan upaya ekstensifikasi wajib pajak, yakni dengan pendataan wajib pajak baru. Hasilnya, cukup menggembirakan, Bapenda Badung telah berhasil menambah potensi penerimaan pendapatan pajak daerah melalui penambahan sebanyak 812 wajib pajak baru sepanjang tahun 2020.
“Demikian pula untuk kewajiban pembayaran PBB tahun 2020, telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo dari 30 Nopember 2020 menjadi 30 Desember 2020. Ini kami lakukan agar wajib pajak mempunyai keleluasaan membayar kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo,” tandas Sutama yang juga Sekretaris KONI Badung.
Sementara, mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBD Badung, menurut Sutama, berkisar antara 80 persen hingga 85 persen berasal dari pajak, khususnya PHR. Pada tahun 2020, target PAD Badung dalam APBD sebesar Rp 5.303.069.994.167,98 atau Rp 5,303 triliun. Sedangkan target pajak daerah sebesar Rp 4,761 triliun. Pada APBD Perubahan 2020, dilakukan rasionalisasi target PAD menjadi sebesar Rp 2,702 triliun dan target pajak daerah menjadi Rp 2,210 triliun.
Ada pun realisasi PAD pada Triwulan I 2020 sebesar Rp 1,218 triliun dan realisasi pajak daerah mencapai Rp 895.636.966.622,00 atau Rp 0,96 triliun. “Khusus mengenai penerimaan pajak daerah pada Triwulan I 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp 36.970.362.249,88 atau 4,31 persen dari Rp 858.666.604.372,12 pada 2019 menjadi Rp 895.636.966.622,00 tahun 2020,” terang Sutama.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini menegaskan, pada Triwulan I 2020, rata-rata penerimaan pajak daerah sebesar Rp 298.256.416.109,86 per bulannya. Memasuki Triwulan II 2020, penerimaan pajak daerah mulai mengalami penurunan. Bahkan, pada Triwulan II 2020 ini rata-rata penerimaan pajak daerah hanya berkisar Rp 55.695.395.714,29 atau Rp 55,695 miliar per bulan.
“Penurunan yang sangat dalam ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah, seperti penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan penutupan objek wisata, sehingga menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisatawan,” katanya.
Menurut Sutama, pada Triwulan III 2020 ini, rata-rata penerimaan pajak daerah sudah mulai mengalami peningkatan dibandingkan Triwulan II, yakni sebesar Rp 79.301.427.244,52 atau Rp 79,301 per bulan. Sampai dengan November 2020, realisasi PAD Badung telah mencapai Rp 1.912.388.471.787,66 atau Rp 1,912 triliun, sementara realisasi pajak daerah sebesar Rp 1.466.042.684.892,68 atau Rp 1.466 triliun. “Pada bulan Desember 2020, penerimaan pajak daerah diharapkan semakin membaik, dengan telah dibukanya kunjungan wisatawan domestik ke Bali,” harap mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT) Badung ini. *asa
1
Komentar