Buru Pencuri Malah Dapat Pesta Shabu
"Kami menemukan dua klip sabu kristal dan alat alat hisap serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam boneka beruang coklat,"
MANGUPURA, NusaBali
Tiga tersangka yang sedang asik pesta shabu diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta di Jalan Prajanata nomor 2 Dewi Sri Residence Kuta, Badung, Senin (14/12) pukul 01.30 Wita. Ketiga tersangka yaitu Rifki Hidayat, 40, Joshua Andrianus, 26, dan Daniel Pramana, 37, diringkus saat polisi tengah memburu pelaku pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (15/12) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam boneka. "Kami kesana tujuannya menyelidiki kasus pencurian satu unit di Dewi Sri Residence. Malah mereka yang ditangkap," ungkap Iptu Yudistira.
Pada saat polisi tiba di lokasi ketiga tersangka kaget. Namun tak bisa melarikan diri. Tersangka Rifki (asal Banyuwangi, Jawa Timur) dan tersangka Danie (asal Bekasi, Jawa Barat) memilih kooperatif. Sementara tersangka Josua (asal Bekasi, Jawa Barat berusaha ke dalam gudang. Namun upayanya sia-sia. Dia berhasil diringkus polisi saat itu juga.
Hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan 2 paket sabu dan alat isap bong disembunyikan di boneka beruang. "Kami menemukan dua klip sabu kristal dan alat alat hisap serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam boneka beruang coklat," ungkap Iptu Yudistira.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk didalami pemeriksaan. "Hasil dari pemeriksaan tiga pelaku ini baru saja mengkonsumsi narkoba jenis shabu itu sebelum petugas datang," ujarnya.
Dalam interogasi, tiga tersangka mengaku membeli shabu shabu dari Joshua yang diambil di daerah Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Bahkan, ketiganya mengaku dalam sehari mengkonsumsi narkoba sebanyak tiga kali. "Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Tiga tersangka yang sedang asik pesta shabu diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta di Jalan Prajanata nomor 2 Dewi Sri Residence Kuta, Badung, Senin (14/12) pukul 01.30 Wita. Ketiga tersangka yaitu Rifki Hidayat, 40, Joshua Andrianus, 26, dan Daniel Pramana, 37, diringkus saat polisi tengah memburu pelaku pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (15/12) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam boneka. "Kami kesana tujuannya menyelidiki kasus pencurian satu unit di Dewi Sri Residence. Malah mereka yang ditangkap," ungkap Iptu Yudistira.
Pada saat polisi tiba di lokasi ketiga tersangka kaget. Namun tak bisa melarikan diri. Tersangka Rifki (asal Banyuwangi, Jawa Timur) dan tersangka Danie (asal Bekasi, Jawa Barat) memilih kooperatif. Sementara tersangka Josua (asal Bekasi, Jawa Barat berusaha ke dalam gudang. Namun upayanya sia-sia. Dia berhasil diringkus polisi saat itu juga.
Hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan 2 paket sabu dan alat isap bong disembunyikan di boneka beruang. "Kami menemukan dua klip sabu kristal dan alat alat hisap serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam boneka beruang coklat," ungkap Iptu Yudistira.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk didalami pemeriksaan. "Hasil dari pemeriksaan tiga pelaku ini baru saja mengkonsumsi narkoba jenis shabu itu sebelum petugas datang," ujarnya.
Dalam interogasi, tiga tersangka mengaku membeli shabu shabu dari Joshua yang diambil di daerah Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Bahkan, ketiganya mengaku dalam sehari mengkonsumsi narkoba sebanyak tiga kali. "Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar