Tak Jera, Residivis Shabu Kembali Divonis 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Berstatus sebagai residivis narkoba tak membuat I Made Parwata, 49, jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya dan kini harus kembali meringkus di Lapas Kerobokan selama 9 tahun.
Ini sesuai dengan putusan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi yang dibacakan secara online pada Selasa (15/12). “Menjatuhkan pidana penjara selam sembilan tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara,” tegas hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I. Oleh karena itu, terdakwa Parwata dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan itu. "Yang Mulia, kami menerima," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Hal senada juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi menanggapi putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair empat bulan penjara terhadap terdakwa kelahiran Karangasem, 21 Pebruari 1971 tersebut.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di Jalan Mehendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, hari Minggu, 26 Juli 2020. Dari penggeledehan di rumah terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara ditemukan 8 paket shabu dengan berat 3,18 gram. Terdakwa mengaku membeli dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta. Shabu itu rencananya akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel. *rez
Komentar