Badung Siap Tindaklanjuti SE Gubernur Bali
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung melalui Satpol PP Badung siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tertanggal 15 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Intinya di Badung siap buatkan surat penegasan untuk meneruskan SE Gubernur Bali. Kalau itu sudah merupakan keputusan, kami siap akan menindaklanjuti. Tentu setelah ada instruksi dari Bapak Bupati,” kata Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Selasa (15/12).
Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan. “Surat edaran ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021,” tandasnya.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan juga akan menindaklanjuti SE Gubernur Bali. Di samping itu juga akan menyosialisasikan kepada para pelaku usaha, baik hotel dan restoran termasuk pengelola destinasi wisata.
“SE Gubernur kan baru diterbitkan dan mulai berlaku 18 Desember 2020, jadi kami akan teruskan kepada para pelaku pariwisata agar bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Raka Darmawan.
Menurut Raka Darmawan, Badung juga tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun. “Untuk sekarang tidak ada (perayaan pergantian tahun, Red),” ungkapnya.
Keputusan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun, selain karena adanya larangan dari Gubernur Bali, juga karena anggaran kegiatan sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19. “Semua anggaran program kegiatan itu diarahkan untuk penanganan Covid-19. Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan kegiatan apa-apa,” tutur Raka Darmawan.
Untuk diketahui, bukan tahun ini saja Pemkab Badung tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru. Pada 2019, Pemkab Badung juga tidak menggelar perayaan. Bedanya, bila tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19, tahun sebelumnya karena pertimbangan ketersediaan anggaran. *asa
Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan. “Surat edaran ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021,” tandasnya.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan juga akan menindaklanjuti SE Gubernur Bali. Di samping itu juga akan menyosialisasikan kepada para pelaku usaha, baik hotel dan restoran termasuk pengelola destinasi wisata.
“SE Gubernur kan baru diterbitkan dan mulai berlaku 18 Desember 2020, jadi kami akan teruskan kepada para pelaku pariwisata agar bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Raka Darmawan.
Menurut Raka Darmawan, Badung juga tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun. “Untuk sekarang tidak ada (perayaan pergantian tahun, Red),” ungkapnya.
Keputusan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun, selain karena adanya larangan dari Gubernur Bali, juga karena anggaran kegiatan sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19. “Semua anggaran program kegiatan itu diarahkan untuk penanganan Covid-19. Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan kegiatan apa-apa,” tutur Raka Darmawan.
Untuk diketahui, bukan tahun ini saja Pemkab Badung tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru. Pada 2019, Pemkab Badung juga tidak menggelar perayaan. Bedanya, bila tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19, tahun sebelumnya karena pertimbangan ketersediaan anggaran. *asa
Komentar