Pesta yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan Dilarang
Satpol PP Denpasar Keluarkan Imbauan Perayaan Nataru
DENPASAR, NusaBali
Terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan bernomor 300/1697/Satpol.PP/2020.
Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 belum usai dan masih terjadi penularan di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (15/12) mengatakan ada beberapa dasar dikeluarkannya surat imbauan ini. Pertama Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ketiga, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dan keempat, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar pada perayaan Natal dan tahun baru 2021 kami imbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Sayoga.
Mereka wajib memenuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian.
Pihaknya juga melarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, mereka juga dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya termasuk mabuk minuman keras.
“Semua dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan,” jelasnya. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, denda, hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). *mis
Kedua, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ketiga, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dan keempat, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar pada perayaan Natal dan tahun baru 2021 kami imbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Sayoga.
Mereka wajib memenuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian.
Pihaknya juga melarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, mereka juga dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya termasuk mabuk minuman keras.
“Semua dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan,” jelasnya. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, denda, hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). *mis
1
Komentar