nusabali

Legian Beach Culinary Festival Batal Digelar

  • www.nusabali.com-legian-beach-culinary-festival-batal-digelar

Pembatalan Legian Beach Culinary Festival setelah adanya SE Gubernur No 2021 Tahun 2020. Sementara pengelola Pantai Kuta akan perketat patroli saat malam tahun baru.

MANGUPURA, NusaBali
Legian Beach Culinary Festival yang rencananya digelar pada 25 – 27 Desember mendatang akan dijadwal ulang, setelah keluar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Lurah Legian I Made Madia menerangkan permintaan izin untuk menyelenggarakan kegiatan di Pantai Legian sejauh ini belum ada. Namun, ada salah satu kegiatan tahunan yang digagas Kelurahan Legian yakni Legian Beach Culinary Festival. Rencananya, kegiatan tersebut digelar selama tiga hari pada 25 – 27 Desember. Tapi, setelah adanya SE Gubernur Bali, pihaknya menjadwal ulang kegiatan itu.

“Permintaan kegiatan memang belum ada. Tapi, ada kegiatan yang sudah dirancang sebelumnya yakni Legian Beach Culinary Festival. Nah, kegiatan ini terpaksa kita undur setelah ada SE itu,” kata Made Madia, Rabu (16/12) sore.

Menurut Made Madia, meski event Legian Beach Culinary Festival itu sudah dirancang jauh hari, namun setelah adanya SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, pihaknya menunda dengan waktu yang belum ditentukan. “Kami tunda dulu, karena ada SE Gubernur,” tutur Made Madia.

Sementara Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengemukakan untuk event atau kegiatan di Pantai Kuta, belum menerima pengajuan izin dari event organizer (EO), perusahaan atau pihak lainnya yang hendak menyelenggarakan acara malam pergantian tahun di sepanjang Pantai Kuta. Meski sebelumnya pihak pengelola Pantai Kuta mengizinkan bagi siapa saja yang hendak menggelar kegiatan, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Beberapa pekan lalu, memang ada imbauan bagi pelaku usaha, EO atau pihak lainnya yang hendak menyelenggarakan pesta kembang api harus bersurat ke kami. Saat itu, kami masih mengizinkan bagi siapa saja yang menyelenggarakan. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak ada yang mengajukan izin. Jadi masih nihil,” ujar Wasista, Rabu (16/12) sore.

Wasista menyatakan, setelah ada SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, pihaknya langsung menutup akses dan tidak mengizinkan siapa pun untuk menyelenggarakan kegiatan di Pantai Kuta. Hal ini semata untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa memicu klaster baru penyebaran Covid-19. “Setelah adanya SE itu, kami tidak lagi membuka atau mengizinkan siapapun menggelar kegiatan pesta kembang api itu. Jadi, ini sudah memiliki dasarnya yakni SE Gubernur,” beber Wasista.

Wasista menambahkan, dengan adanya SE itu pihaknya selaku pengelola Pantai Kuta akan meningkatkan pengamanan di sepanjang kawasan pantai tersebut. Pihaknya akan mengerahkan Satgas Pantai Kuta bersama instansi lainnya untuk melakukan patroli selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di kawasan Pantai Kuta. Peningkatan ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan orang yang tidak menjaga jarak saat berada di Pantai Kuta.

“Tentu kami akan bersinergi dengan berbagi pihak dalam pengawasan wisatawan yang datang ke Pantai Kuta. Kami akan terus patroli dan melarang setiap aktivitas seperti menyalakan kembang api saat pergantian tahun. Nantinya, petugas di lapangan memantau setiap wisatawan yang tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker,” tegas Wasista. *dar

Komentar