DPRD Bali Minta Disubsidi Swab di Bandara
Rapid Test Antigen Sudah Mulai Diberlakukan di Gilimanuk
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali minta ada keringanan biaya untuk uji swab bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Bali melalui pintu Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Minimal diberikan kelonggaran harga melalui subsidi oleh pemerintah. Sementara, rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana sudah diberlakukan mulai Jumat (18/12) dinihari tadi.
Desakan agar ada kelonggaran harga uji swab bagi mereka yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban ini dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Bali (yang membidangi pariwisata), Ida Gede Komang Kresna Budi, Kamis (16/12). Kresna Budi mengatakan, pariwisata Bali sudah selama 11 bulan kriris akibat pandemi Covid-19. Masalahnya, tidak ada kunjungan wisatawan ke Bali.
"Sekarang, lagi ada beban membayar (uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan ke Bali dengan angkutan udara, Red), ini juga jadi memberatkan. Kalau bisa, ada keringanan biaya-lah, supaya masyarakat yang mau berlibur ke Bali tidak menunda kunjungannya," tandas Kresna Budi.
Politisi Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng ini mengatakan pemerintah juga telah memberlakukan syarat rapid test untuk pelaku perjalanan dalam negeri. "Bagi kami, rapid test sudah cukup dalam mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19 di Bali. Kalau hasil rapid test-nya sudah reaktif, ya jangan dikasi ke Bali,” tegas Kresna Budi yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng.
Menurut Kresna Budi, penularan Covid-19 di Bali selama ini karena berbagai klaster. Salah satunya, klaster upacara adat dan keagamaan. "Nah antisipasinya hanya bisa dilakukan dengan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Untuk kebijakan pemerintah yang mewajibkan uji swab berbasis PCR, Gubernur Bali bisa melobi pusat agar Bali tidak dirugikan dari sisi ekonomi, karena wisata-wan domestik batal ke Bali," sarannya.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan akan mempertimbangkan usulan DPRD Bali. "Kalau soal uji swab berbasis PCR digratiskan, berarti pemerintah harus tanggung Rp 900.000 sekali uji swab. Biaya kita harus hitung lagi. Ada uang segitu? Bukan soal setuju dan tidak setuju. Tapi, harus kita pikirkan lagi, karena ini menyangkut masalah biaya," ujar Dewa Indra yang kemarin ditemui di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar.
Dewa Indra mengatakan, Pemprov Bali sudah merogoh anggaran lebih dari Rp 750 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19. Itu tidak hanya untuk kesehatan saja, tetapi juga penanganan dampak ekonomi dan bantuan untuk siswa, bantuan tunai untuk UMKM dan Koperasi, serta bantuan desa adat. "Kecukupan anggaran harus dipikirkan di sini. Bukan kita tidak setuju ide ini (gratiskan uji swab), tapi masalahnya hanya soal ketersediaan anggaran saja," tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.
Sementara itu, pelaku perjalanan darat yang masuk ke Bali dari arah barat melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Aturan tersebut sudah diber-lakukan mulai Jumat dinihari tadi pukul 00.00 Wita, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Humas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Arisantha, menyatakan syarat surat keterangan hasil negatif rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang ‘Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali’.
“Syarat hasil negatif rapid test antigen itu akan diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk mulai tengah malam nanti (Jumat dinihari pukul 00.00 Wita, Red). Dengan aturan ini, maka surat keterangan hasil negatif rapid test antibodi tidak berlaku lagi di Pelabuhan Gilimanuk,” ujar Arisantha dalam keterangan persnya di Negara, Kamis kemarin.
Menurut Arisantha, bagi penumpang yang tidak membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, di Pelabuhan Gilimanuk telah disediakan layanan rapid test antigen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kimia Farma. “Nanti dari Kimia Farma juga akan menyediakan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Masa berlaku surat hasil negatif rapid test antigen ini sama seperti sebelumnya, yakni selama 14 hari,” tegas Arisantha.
Terkait pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kata Arisantha, nantinya juga akan di-back up jajaran petugas dari provinsi, baik tim kesehatan, TNI/Polri, maupun Sat Pol PP.
“Dari provinsi juga akan menyediakan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Rapid test antigen gratis untuk angkutan logistik. Sedangkan yang non angkutan logistik, rapid test antigen secara mandiri. Polanya, hampir sama seperti waktu masa angkutan Lebaran beberapa waktu lalu,” tegas Arisantha.
Arisantha menyebutkan, hasil rapid test antigen jauh lebih akurat dibanding rapid test antibodi. Namun, dari sisi biaya, rapid test antigen juga jauh lebih mahal. Informasinya, tarif layanan rapid test antigen yang akan disediakan pihak Kimia Farma di Pelabuhan Gilimanuk mencapai Rp 250.000. Sedangkan tarif rapid test antibodi, hanya sebesar Rp 145.000 “Pengambilan sampel rapid test antigen melalui hidung, seperti tes swab,” papar Arisantha. *nat,ode
Komentar