Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Dr Somvir SP3
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng telah resmi menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan tindak pidana pelibatan anak di bawah umur untuk kepentingan politik dengan Dr Somvir yang anggota DPRD Provinsi Bali asal Partai NasDem sebagai terlapor.
Keputusan tersebut dituangkan Satreskrim Polres Buleleng melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan polisi telah menghentikan penyelidikan kasus Dr Somvir. Penghentian penyelidikan tersebut ditetapkan sejak sepekan yang lalu. "Kasus Dr Somvir sudah SP3 atau dihentikan penyelidikannya satu minggu yang lalu," kata dia saat ditemui, Kamis (17/12) di Mapolres Buleleng.
Sebelumnya Dr Somvir telah dilaporkan oleh Made Sudiari, orangtua yang merasa keberatan anaknya dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Juli lalu ke Mapolres Buleleng. Tak lama kemudian Dr Somvir juga sempat melaporkan balik Made Sudiari dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Oktober lalu.
Iptu Sumarjaya mengatakan, kini kedua laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik menilai kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Dari hasil penyelidikan dua kasus ini, keduanya tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga seminggu lalu kami SP3," katanya.
Saat ditanyai mengenai unsur pidana yang tidak terpenuhi dia tidak bisa menyampaikan secara rinci. "Terkait unsur pidana yang tidak terpenuhi kami secara teknis tidak bisa sampaikan karena menyangkut materi penyelidikan. Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan," ucap dia.
Dia mengaku penyidik sudah melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kedua laporan tersebut. Mulai dari melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan meminta keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas penyidik, Subbag Hukum," tandasnya.
Sementara itu, pengacara Dr Somvir, I Wayan Karta saat dihubungi terpisah menanggapi SP3 yang dikeluarkan polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
Menurut advokat yang notabene Ketua Badan Hukum DPW NasDem Bali ini, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa dari awal kasus ini adalah sengketa Pemilu yang harusnya diselesaikan di Bawaslu bukan kepolisian. "Awalnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng," katanya.
"Setelah digelar sidang, Dr Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Bali dan lagi-lagi, Dr Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran politik. Artinya kasus ini sebenarnya sudah tuntas sejak tahun 2019 lalu," tandas Wayan Karta. *cr75
Sebelumnya Dr Somvir telah dilaporkan oleh Made Sudiari, orangtua yang merasa keberatan anaknya dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Juli lalu ke Mapolres Buleleng. Tak lama kemudian Dr Somvir juga sempat melaporkan balik Made Sudiari dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Oktober lalu.
Iptu Sumarjaya mengatakan, kini kedua laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik menilai kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Dari hasil penyelidikan dua kasus ini, keduanya tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga seminggu lalu kami SP3," katanya.
Saat ditanyai mengenai unsur pidana yang tidak terpenuhi dia tidak bisa menyampaikan secara rinci. "Terkait unsur pidana yang tidak terpenuhi kami secara teknis tidak bisa sampaikan karena menyangkut materi penyelidikan. Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan," ucap dia.
Dia mengaku penyidik sudah melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kedua laporan tersebut. Mulai dari melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan meminta keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor. "Penyidik telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas penyidik, Subbag Hukum," tandasnya.
Sementara itu, pengacara Dr Somvir, I Wayan Karta saat dihubungi terpisah menanggapi SP3 yang dikeluarkan polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
Menurut advokat yang notabene Ketua Badan Hukum DPW NasDem Bali ini, pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa dari awal kasus ini adalah sengketa Pemilu yang harusnya diselesaikan di Bawaslu bukan kepolisian. "Awalnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng," katanya.
"Setelah digelar sidang, Dr Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Bali dan lagi-lagi, Dr Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran politik. Artinya kasus ini sebenarnya sudah tuntas sejak tahun 2019 lalu," tandas Wayan Karta. *cr75
1
Komentar