Oknum Polisi Pemeras Dijemput Propam
Korban MIS Laporkan Dugaan Pencurian, Pemerasan dan Pemerkosaan
Dalam rekaman itu pelaku meminta korban setoran tiap bulan Rp 500 ribu. Kalau tidak sanggup maka sebagai gantinya Briptu RCN minta dilayani nafsu bejatnya.
DENPASAR, NusaBali
Bid Propam Polda Bali langsung menjemput anggota polisi berinisial Briptu RCN yang diduga melakukan pemerasan terhadap wanita panggilan berinisial MIS, 21, yang beritanya viral di beberapa media. Selain itu, korban MIS juga sudah diperiksa Bid Propam dan membuat laporan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Bali.
Pantauan NusaBali, Briptu RCN sudah dijemput sejak Jumat (18/12) dinihari oleh Bid Propam Polda Bali. Selanjutnya, Briptu RCN diperiksa pada Jumat pagi bersamaan dengan korban MIS yang diperiksa di ruang terpisah. Sekitar pukul 16.00 Wita, MIS yang selesai diperiksa Bid Propam diarahkan ke SPKT Polda Bali untuk membuat laporan.
Tidak tanggung-tanggung, ada tiga laporan yang menjerat anggota polisi yang kini bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali. “Untuk pidana ada tiga laporan yakni pengancaman dan pemerasan atau dengan menista dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” jelas kuasa hukum korban, Charlie Usfunan yang ditemui di Polda Bali.
Charlie membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu, berawal pada Selasa (15/12) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.
Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah.
"Secara psikologi korban pasti takut. Apalagi dia merupakan cewek panggilan. Korban ketakutan dan pasrah. Tapi berusaha untuk menjawab pertanyaan dari RCN. Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi karena masalah prostitusi," beber Charlie.
RCN menawarkan agar tidak diangkut ke kantor polisi minta bagi rezeki Rp 500.000 tiap bulan. Selain itu malam itu juga korban dipaksa untuk melayani nafsu burahi RCN sebanyak satu kali. "Harapannya waktu selesai hubungan badan selesai urusannya. Ternyata oknum polisi itu minta bagi uang rezeki Rp 500.000 tiap bulan," lanjut Charlie.
Charlie mengaku punya bukti sangat kuat dalam laporannya. Ada banyak rekaman pembicaraan keduanya. Dalam rekaman itu pelaku meminta korban setoran tiap bulan Rp 500 ribu. Kalau tidak sanggup maka sebagai gantinya Briptu RCN minta dilayani nafsu bejatnya. Korban sempat mengatakan tidak sanggup. Namun RCN menyuruh korban untuk terus open BO. Nanti pelaku yang membekingi. "Bahkan pelaku itu mengatakan kepada korban seharusnya open BO itu lapor ke polisi terlebih dahulu. Apakah polisi back up prostitusi? Itu saya tidak tau," tandas Charlie.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan belum mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sedang melakukan pendampingan terhadap korban. "Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bid Propam. Menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," ujarnya Kombes Dodi singkat. *pol
Pantauan NusaBali, Briptu RCN sudah dijemput sejak Jumat (18/12) dinihari oleh Bid Propam Polda Bali. Selanjutnya, Briptu RCN diperiksa pada Jumat pagi bersamaan dengan korban MIS yang diperiksa di ruang terpisah. Sekitar pukul 16.00 Wita, MIS yang selesai diperiksa Bid Propam diarahkan ke SPKT Polda Bali untuk membuat laporan.
Tidak tanggung-tanggung, ada tiga laporan yang menjerat anggota polisi yang kini bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali. “Untuk pidana ada tiga laporan yakni pengancaman dan pemerasan atau dengan menista dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” jelas kuasa hukum korban, Charlie Usfunan yang ditemui di Polda Bali.
Charlie membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu, berawal pada Selasa (15/12) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita pria hidung belang itu datang ke kosannya di kawasan Denpasar Selatan.
Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukan kartu anggota polisi sembari menunjukan kartu anggota. Lalu, MIS diinterogasi layaknya polisi menginterogasi seseorang yang bersalah.
"Secara psikologi korban pasti takut. Apalagi dia merupakan cewek panggilan. Korban ketakutan dan pasrah. Tapi berusaha untuk menjawab pertanyaan dari RCN. Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi karena masalah prostitusi," beber Charlie.
RCN menawarkan agar tidak diangkut ke kantor polisi minta bagi rezeki Rp 500.000 tiap bulan. Selain itu malam itu juga korban dipaksa untuk melayani nafsu burahi RCN sebanyak satu kali. "Harapannya waktu selesai hubungan badan selesai urusannya. Ternyata oknum polisi itu minta bagi uang rezeki Rp 500.000 tiap bulan," lanjut Charlie.
Charlie mengaku punya bukti sangat kuat dalam laporannya. Ada banyak rekaman pembicaraan keduanya. Dalam rekaman itu pelaku meminta korban setoran tiap bulan Rp 500 ribu. Kalau tidak sanggup maka sebagai gantinya Briptu RCN minta dilayani nafsu bejatnya. Korban sempat mengatakan tidak sanggup. Namun RCN menyuruh korban untuk terus open BO. Nanti pelaku yang membekingi. "Bahkan pelaku itu mengatakan kepada korban seharusnya open BO itu lapor ke polisi terlebih dahulu. Apakah polisi back up prostitusi? Itu saya tidak tau," tandas Charlie.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan belum mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sedang melakukan pendampingan terhadap korban. "Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bid Propam. Menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," ujarnya Kombes Dodi singkat. *pol
1
Komentar