Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun
Terdakwa Pedofil asal Perancis Sidang Perdana
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pedofil asal Perancis, Emannuel Alain Pascal Mailet, 53, menjalani sidang perdana secara virtual pada Kamis (17/12).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap aksi sadis pencabulan Emannuel sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban masih berusia 10 tahun.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terbongkarnya aksi pedofil yang dilakukan EAP ini berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 12 tahun. Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” jelas JPU dalam dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka. Termasuk CCTV di lokasi waterpark.
Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut sudah dilakukan sejak 2017 lalu atau sekitar 3 tahun lalu. Aksi cabul ini dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara. “Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” lanjut JPU.
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.
Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya. Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Emannuel yang didampingi kuasa hukumnya, Maya A menerima eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan selanjutnya. *rez
Komentar