Penantian 1 Tahun, K2 yang Lolos PPPK 2019 Mulai Pemberkasan
TABANAN, NusaBali
Setelah penantian panjang selama 1 tahun, 100 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) di Tabanan yang lolos mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 mulai lakukan pemberkasan untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mereka mulai pemberkasan dari 3–31 Desember 2021. Setelah diverifikasi dengan benar, berkas langsung akan dikirim ke BKN untuk segera mendapatkan NIP.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra menegaskan target pemberkasan dilakukan sampai 31 Desember 2020. “Setelah berkas diverifikasi selanjutnya berkas dikirim ke BKN,” ungkapnya, Jumat (18/12).
Adapun rincian 100 orang yang ikut pemberkasan adalah 84 guru dan 16 orang penyuluh pertanian. Mereka yang lolos seleksi PPPK salah satu syaratnya usia di atas 35 tahun. “Lebih banyak guru, nanti PPPK ini sama dengan ASN. Bedanya mereka tidak memperoleh tunjangan pensiun,” kata Sugatra.
Ditanya mengapa pemberkasan terlalu lama sampai 1 tahun, Sugatra mengatakan instruksi pemberkasan ini langsung dari KemenPAN-RB, bukan keputusan daerah. “Gongnya ini di pusat, lama dan tidaknya itu sesuai dengan petunjuk di pusat, jika sudah ada petunjuk kami lakukan,” tandas Sugatra.
Sebelumnya pada 2019 sebanyak 127 orang yang mengikuti seleksi PPPK. Dari jumlah tersebut 27 yang tidak lolos karena tak memenuhi nilai passing grade. Nilai ambang batas itu, pelamar harus bisa memperoleh nilai kompetensi teknis, manajerial serta sosial kultural paling rendah 65, dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta lolos ambang batas itu, juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. Ambang batas ditentukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi pegawai. *des
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra menegaskan target pemberkasan dilakukan sampai 31 Desember 2020. “Setelah berkas diverifikasi selanjutnya berkas dikirim ke BKN,” ungkapnya, Jumat (18/12).
Adapun rincian 100 orang yang ikut pemberkasan adalah 84 guru dan 16 orang penyuluh pertanian. Mereka yang lolos seleksi PPPK salah satu syaratnya usia di atas 35 tahun. “Lebih banyak guru, nanti PPPK ini sama dengan ASN. Bedanya mereka tidak memperoleh tunjangan pensiun,” kata Sugatra.
Ditanya mengapa pemberkasan terlalu lama sampai 1 tahun, Sugatra mengatakan instruksi pemberkasan ini langsung dari KemenPAN-RB, bukan keputusan daerah. “Gongnya ini di pusat, lama dan tidaknya itu sesuai dengan petunjuk di pusat, jika sudah ada petunjuk kami lakukan,” tandas Sugatra.
Sebelumnya pada 2019 sebanyak 127 orang yang mengikuti seleksi PPPK. Dari jumlah tersebut 27 yang tidak lolos karena tak memenuhi nilai passing grade. Nilai ambang batas itu, pelamar harus bisa memperoleh nilai kompetensi teknis, manajerial serta sosial kultural paling rendah 65, dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta lolos ambang batas itu, juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. Ambang batas ditentukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi pegawai. *des
Komentar