Pelaku Terancam Dihukum Berat
Oknum Polisi Peras Cewek Panggilan
Saat olah TKP, penyidik mengamankan sebuah celana milik korban yang digunakan saat kejadian, Selasa (15/12) malam.
DENPASAR, NusaBali
Oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial Briptu RCN terancam kena hukuman berat karena tersangkut kasus pemerasan cewek panggilan. Bila terbukti melakukan tindak pidana maka Polda Bali akan menindaknya dengan hukum pidana.
Hal ini ditegaskan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dikonfirmasi saat memantau kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (19/12). Jenderal bintang dua di pundak ini menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada anak buahnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolda mengatakan hingga kemarin anggota polisi berpangkat Briptu itu tengah dilakukan pemeriksan mendalam oleh Bid Propam Polda Bali. Apakah yang bersangkutan dipindahkan secara demosi atau dihukum lebih berat lagi. Pada intinya akan dihukum setimpal.
“Saat ini masih diperiksa. Nanti kita lihat. Tidak boleh ada oknum polisi melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana. Itu akan saya proses secara pidana. Kalau memenuhi unsur pidana, kita pidanakan yang bersangkutan," tegas Jenderal kelahiran Jakarta ini.
Sementara itu, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari I, Kecamatan Denpasar Selatan. Olah TKP yang dihadiri oleh korban berinisial MIS, 21, itu memeragakan delapan adegan.
Tak hanya itu penyidik juga mengamankan sebuah celana milik korban yang digunakan saat kejadian, Selasa (15/12) malam. Selain celana, penyidik juga mengamankan kondom bekas dan handuk. Beberapa barang bukti tambahan itu dibawa ke Polda Bali untuk dijadikan bukti sesuai dengan pasal yang dijerat kepada pelaku RCN.
“Ada tiga laporan, yakni pengancaman dan pemerasan atau dengan menista dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku itu sudah sangat pas sesuai dengan barang bukti yang ada,” ungkap penasihat hukum korban, Charlie Usfunan, kemarin.
Charlie mengatakan prarekonstruksi yang digelar itu nantinya akan disinkronkan dengan keterangan dari MIS dalam berkas acara pemeriksaan. Selain itu Charlie mengapresiasi respons dari Polda Bali dalam menangani kasus yang menimpa kliennya itu. Menurutnya langkah cepat dari kepolisian akan mempercepat proses kasus tersebut.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu terjadi pada Selasa (15/12) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita, pria hidung belang itu datang ke tempat kosnya di kawasan Denpasar Selatan.
Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan, tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukkan kartu anggota polisi. Lalu, MIS diinterogasi.
RCN menawarkan agar tidak diangkut ke kantor polisi, dia minta setoran Rp 500.000 tiap bulan. Selain itu malam itu juga korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi RCN sebanyak satu kali. *pol
Hal ini ditegaskan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dikonfirmasi saat memantau kesiapan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (19/12). Jenderal bintang dua di pundak ini menegaskan tidak akan segan-segan memberikan hukuman kepada anak buahnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolda mengatakan hingga kemarin anggota polisi berpangkat Briptu itu tengah dilakukan pemeriksan mendalam oleh Bid Propam Polda Bali. Apakah yang bersangkutan dipindahkan secara demosi atau dihukum lebih berat lagi. Pada intinya akan dihukum setimpal.
“Saat ini masih diperiksa. Nanti kita lihat. Tidak boleh ada oknum polisi melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana. Itu akan saya proses secara pidana. Kalau memenuhi unsur pidana, kita pidanakan yang bersangkutan," tegas Jenderal kelahiran Jakarta ini.
Sementara itu, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari I, Kecamatan Denpasar Selatan. Olah TKP yang dihadiri oleh korban berinisial MIS, 21, itu memeragakan delapan adegan.
Tak hanya itu penyidik juga mengamankan sebuah celana milik korban yang digunakan saat kejadian, Selasa (15/12) malam. Selain celana, penyidik juga mengamankan kondom bekas dan handuk. Beberapa barang bukti tambahan itu dibawa ke Polda Bali untuk dijadikan bukti sesuai dengan pasal yang dijerat kepada pelaku RCN.
“Ada tiga laporan, yakni pengancaman dan pemerasan atau dengan menista dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku itu sudah sangat pas sesuai dengan barang bukti yang ada,” ungkap penasihat hukum korban, Charlie Usfunan, kemarin.
Charlie mengatakan prarekonstruksi yang digelar itu nantinya akan disinkronkan dengan keterangan dari MIS dalam berkas acara pemeriksaan. Selain itu Charlie mengapresiasi respons dari Polda Bali dalam menangani kasus yang menimpa kliennya itu. Menurutnya langkah cepat dari kepolisian akan mempercepat proses kasus tersebut.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu terjadi pada Selasa (15/12) malam. MIS yang merupakan wanita panggilan dapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita, pria hidung belang itu datang ke tempat kosnya di kawasan Denpasar Selatan.
Pada saat pria hidung belang itu hendak berhubungan badan, tiba-tiba datang RCN. RCN langsung menunjukkan kartu anggota polisi. Lalu, MIS diinterogasi.
RCN menawarkan agar tidak diangkut ke kantor polisi, dia minta setoran Rp 500.000 tiap bulan. Selain itu malam itu juga korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi RCN sebanyak satu kali. *pol
1
Komentar