Dikritik, PDAM Bangli Tetap Berlakukan Denda
PDAM Bangli punya piutang usaha melebihi pendapatan sebulan sebesar Rp 2,4 miliar.
BANGLI, NusaBali
PDAM Bangli tegas memberlakukan denda bagi pelanggan yang menunggak. Kebijakan ini pun menuai kritikan dari pelanggan. Namun PDAM Bangli tak bergeming, tetap berlakukan denda bagi pelanggan membandel.
Direktur PDAM Bangli, I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, mengakui banyak keluhan dengan sanksi denda tersebut. Menurutnya, pengenaan denda kepada pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan bukan kebijakan yang baru. Bahkan sudah menjadi kebijakan sejak PDAM Bangli didirikan. Pengenaan denda untuk memaksimalkan efisiensi penagihan guna membiayai operasional perusahaan. Hanya saja, penerapan aturan tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten pada era kepemimpinan sebelumnya. “Berdasarkan laporan tahun buku 2019, PDAM Bangli punya piutang usaha melebihi pendapatan perusahaan sebulan sebesar Rp 2,4 miliar,” jelas Dewa Suparso Mesi alias Dewa Rono, Minggu (20/12).
Menurut Dewa Rono, piutang ini diakibatkan pelanggan yang tidak disiplin memenuhi kewajibannya. Umur piutang ada dari 4 bulan bahkan sampai 3 tahun ke atas. Kondisi ini yang mengharuskan manajemen untuk bertindak tegas sesuai aturan agar perusahaan tidak mengalami gangguan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga mengakui, di masa pandemi Covid-19 toleransi telah diberikan. Dimana, penegakan aturan dimulai dari bulan Oktober 2020.
Menurut Dewa Rono, sebelum bulan Oktober 2020 telah melakukan penghapusan sanksi denda atas tunggakan yang dimiliki pelanggan. Pengenaan denda yang dilakukan sekarang oleh PDAM Bangli sudah terintegrasi dalam aplikasi sistem keuangan yang berbasis IT sehingga tidak bisa lagi memberikan kebijakan apa pun atas sanksi tersebut. Denda bervariasi mulai dari Rp 10.000. Satu rekening denda Rp 10.000, rekening kedua Rp 45.000. Bila dua bulan tidak bayar rekening air, maka dilakukan penyegelan. “Lewat dari 3 bulan baru dibayarkan maka saat pembukaan segel pelanggan membayar denda Rp 250 ribu,” terangnya.
Dewa Suparso Mesi mengatakan, untuk menjawab keraguan dan ketidak percayaan masyarakat atas denda yang dipungut, semuanya telah tercatat dan dibukukan pada catatan pendapatan. “Kami juga memaklumi banyak keluhan atas tindakan ini. Namun kami berharap pelanggan memahami bahwa tindakan ini kami ambil karena sebagian kecil dari pelanggan yang tidak mau disiplin memenuhi kewajiban atas air yang sudah digunakan,” ujarnya.
Dewa Rono tidak ingin menimbulkan rasa ketidakadilan pada sebagian besar masyarakat pelanggan yang telah secara disiplin melaksanakan kewajibannya. Selain itu, denda yang dikenakan bukan merupakan target pendapatan perusahaan. Hal ini terbukti, PDAM Bangli tidak menargetkan pendapatan denda. “Denda yang diterapkan bukan target pendapatan kami. Target pendapatan denda kami nol rupiah yang artinya seluruh pelanggan telah memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 21 di bulan tagihan sehingga rasio kami atas pendapatan menjadi 100 persen,” jelas Dewa Rono. *esa
Direktur PDAM Bangli, I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, mengakui banyak keluhan dengan sanksi denda tersebut. Menurutnya, pengenaan denda kepada pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan bukan kebijakan yang baru. Bahkan sudah menjadi kebijakan sejak PDAM Bangli didirikan. Pengenaan denda untuk memaksimalkan efisiensi penagihan guna membiayai operasional perusahaan. Hanya saja, penerapan aturan tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten pada era kepemimpinan sebelumnya. “Berdasarkan laporan tahun buku 2019, PDAM Bangli punya piutang usaha melebihi pendapatan perusahaan sebulan sebesar Rp 2,4 miliar,” jelas Dewa Suparso Mesi alias Dewa Rono, Minggu (20/12).
Menurut Dewa Rono, piutang ini diakibatkan pelanggan yang tidak disiplin memenuhi kewajibannya. Umur piutang ada dari 4 bulan bahkan sampai 3 tahun ke atas. Kondisi ini yang mengharuskan manajemen untuk bertindak tegas sesuai aturan agar perusahaan tidak mengalami gangguan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga mengakui, di masa pandemi Covid-19 toleransi telah diberikan. Dimana, penegakan aturan dimulai dari bulan Oktober 2020.
Menurut Dewa Rono, sebelum bulan Oktober 2020 telah melakukan penghapusan sanksi denda atas tunggakan yang dimiliki pelanggan. Pengenaan denda yang dilakukan sekarang oleh PDAM Bangli sudah terintegrasi dalam aplikasi sistem keuangan yang berbasis IT sehingga tidak bisa lagi memberikan kebijakan apa pun atas sanksi tersebut. Denda bervariasi mulai dari Rp 10.000. Satu rekening denda Rp 10.000, rekening kedua Rp 45.000. Bila dua bulan tidak bayar rekening air, maka dilakukan penyegelan. “Lewat dari 3 bulan baru dibayarkan maka saat pembukaan segel pelanggan membayar denda Rp 250 ribu,” terangnya.
Dewa Suparso Mesi mengatakan, untuk menjawab keraguan dan ketidak percayaan masyarakat atas denda yang dipungut, semuanya telah tercatat dan dibukukan pada catatan pendapatan. “Kami juga memaklumi banyak keluhan atas tindakan ini. Namun kami berharap pelanggan memahami bahwa tindakan ini kami ambil karena sebagian kecil dari pelanggan yang tidak mau disiplin memenuhi kewajiban atas air yang sudah digunakan,” ujarnya.
Dewa Rono tidak ingin menimbulkan rasa ketidakadilan pada sebagian besar masyarakat pelanggan yang telah secara disiplin melaksanakan kewajibannya. Selain itu, denda yang dikenakan bukan merupakan target pendapatan perusahaan. Hal ini terbukti, PDAM Bangli tidak menargetkan pendapatan denda. “Denda yang diterapkan bukan target pendapatan kami. Target pendapatan denda kami nol rupiah yang artinya seluruh pelanggan telah memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 21 di bulan tagihan sehingga rasio kami atas pendapatan menjadi 100 persen,” jelas Dewa Rono. *esa
1
Komentar