nusabali

Pemilik RSS Wajib Bayar Rp 8.447.000

Kisruh Aset RSS di Lingkungan Kayubuntil

  • www.nusabali.com-pemilik-rss-wajib-bayar-rp-8447000

Nilai ini merupakan nilai bangunan yang ditempati bukan biaya pengganti sertifikat.

SINGARAJA, NusaBali

Pemindahtanganan aset milik Pemkab Buleleng berupa Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dari pemilik RSS kepada Pemkab, makin mengarah klir. Nilai RSS yang wajib dibayarkan 96 KK yang menghuni aset pemerintah sejak tahun 1994 itu, sudah ditetapkan dan dirilis tim appraisal. Tiap penghuni RSS wajib memabayar Rp 8.447.000 agar RSS itu menjadi hak milik.

Penetapan nilai bangunan itu dibacakan tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Denpasar pasca 4 hari melakukan penghitungan nilai bangunan ke lokasi RSS. Jumlah nilai bangunan RSS itu pun dibacakan langsung tim appraisal di aula Kejari Buleleng, Senin (21/12).

Di hadapan perwakilan penghuni RSS dan instansi terkait, tim appraisal Ni Made Tjandra Kasih mengatakan penghitungan nilai RSS itu dengan dua pendekatan, yakni pendekatan biaya dan pendapatan penghuni RSS. Hasil perhitungan yang ditetapkan sebagai nilai bangunan oleh tim appraisal sudah sesuai dengan nilai pasar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buleleng Ali Munip, didampingi Kasi Intelijen Kejari Buleleng AA Jayalantara, mengatakan nilai akhir bangunan yang sudah ditetpkan tim appraisal selanjutnya akan disampaikan kepada seluruh penghuni RSS. Sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat adalah informasi yang tepat dan tak ada salah tafsir dan salah persepsi. “Setelah ini kan diadakan pertemuan dan sosialisasi lagi dengan semua warga penghuni RSS. Nilai ini merupakan nilai bangunan yang ditempati bukan biaya pengganti sertifikat. Karena sertifikatnya sudah selesai di BPN Buleleng,” jelas Ali Munip.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Made Pasda Gunawan menambahkan, setelah dilaksanakan sosialisasi, para penghuni RSS akan membuat surat pernyataan menyepakati nilai bangunan yang telah ditetapkan. Pemerintah akan membantu menfasilitasi administrasi pemindahtanganan aset yang memang sudah berproses sejak lama. “Ini satu rangkaian yang memang sudah berproses lama dan mengarah ke penyelesaian. Administrasi pemindahtanganan akan ditindaklanjuti dengan regulasi dan proses penyelesaian. Tetapi harus ada komitmen penghuni terkait proses pembayaran ke Pemkab yang nanti akan masuk ke khas daerah,” jelas dia.

Jelas Pasda, perhitungan oleh tim appraisal meski berlaku setahun, namun pemerintah mengharapkan proses pemindahtanganan aset ini tuntas Maret 2021. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada penghuni RSS untuk memutuskan sembari mengumpulkan uang untuk biaya pengganti bangunan yang sudah ditetapkan tim appraisal. “Harapan kami biar bisa Maret sudah klir. Karena dari sisi pemindahtanganan karena merupakan produk administrastif memerlukan waktu meminta persetujuan Bupati, DPRD. Dalam proses ini tidak ada pola mencicil dibayarkan sekali dan langsung masuk ke kas daerah,” tegas dia.

Terkait nilai ganti bangunan yang ditetapkan tim appraisal yang relatif kecil,  disebut Pasda, tidak menjadi masalah. Karena Pemkab bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa aset sejak 26 tahun silam sesuai dengan regulasi. “Pemerintah saat ini tidak dalam posisi untung atau rugi. Karena Pemkab posisinya tidak dalam menjual aset secara sembarangan. Harapan kami yang penting masyarakat memiliki hak keperdataan atas tanah dan bangunan terlepas harus ada kewajiban yang harus dibayarkan,” tegasnya.

Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat Ketut Bukit yang juga salah satu penghuni RSS segera akan mengumpukan warga secara internal dengan Kelurahan Kampung Anyar. “Nanti akan disampaikan kepada warga mendahului karena kondisi Covid-19 begini bagaimana mengumpulkan uangnya sedikit demi sedikit untuk membayar ganti bangunan. Astungkara semua sepakat karena saya cermati nilai yang ditetapkan tidak terlalu berat,” ungkap Kaling Bukit.

Sebelumnya, diberitakan sengketa aset RSS Kayubuntil mencuat setelah ada perwakilan yang mengatasnamakan warga setempat ngeluruk dewan. Mereka yang diduga salah paham mengaku keberatan atas nilai ganti rugi bangunan yang dikeluargan tim appraisal tahun 2017.  Nilai itu pun disalahtafsirkan sebagai biaya ganti pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah tuntas sejak 2018 lalu. Namun mereka yang sudah menghuni RSS tak lebih 32 meter persegi sejak tahun 1994 belum dapat menguasai SHM. Karena melakukan wanprestasi kesepakatan awal dengan pemerintah. Cicilan per bulan sebesar Rp 4.000 selama 20 tahun tak dibayarkan sehingga aset RSS yang dibangunkan Pemkab Buleleng selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) setiap tahun. *k23

Komentar