PN Denpasar Pastikan Tidak Ada Pengekangan Wartawan
DENPASAR, NusaBali
Aturan baru Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang protokol persidangan dan keamanan yang salah satunya mengatur peliputan dalam persidangan dipastikan tidak akan mengebiri ruang gerak awak media khususnya di PN Denpasar.
Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan tersebut sudah diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 27 November 2020, dan diundangkan pada 4 Desember 2020. Dalam aturan baru itu disebutkan, hakim memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak kegiatan dokumentasi selama sidang berlangsung.
Ketua PN Denpasar, Sobandi menanggapi santai Perma tersebut. Menurutnya, aturan meminta izin hakim sebelum mengambil gambar atau merekam merupakan aturan lama. Aturan itu juga sudah diterapkan di PN Denpasar. "Tidak ada keinginan mengekang kebebasan pers. Kalau sidang terbuka, pasti kami izinkan meliput," tegasnya Senin (21/12).
Yang tidak diperbolehkan menurut Sobandi yaitu mengambil gambar ketika sidang sedang berlangsung. Ia mencontohkan hakim konsentrasinya akan buyar saat ada blitz atau cahaya dari kamera. "Kalau masalah ijin bisa lewat juru bicara PN Denpasar. Kalau sudah mendapat izin, tentu akan kami persilakan untuk meliput," lanjutnya.
Seperti diketahui, Perma tersebut dikhawatirkan akan mengekang kebebasan pers. Pasalnya, dalam aturan ini membatasi ruang gerak awak media dalam melakukan peliputan. Sebab, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin ketua majelis hakim sebelum dimulainya persidangan.
Sementara dalam persidangan tertutup, pengambilan dokumentasi berupa foto, rekaman audio maupun rekaman audio visual tak diizinkan. Jika setiap persidangan harus meminta izin terlebih dulu, tentu cukup merepotkan. Apalagi jadwal sidang lumayan padat seperti PN Denpasar. *rez
Ketua PN Denpasar, Sobandi menanggapi santai Perma tersebut. Menurutnya, aturan meminta izin hakim sebelum mengambil gambar atau merekam merupakan aturan lama. Aturan itu juga sudah diterapkan di PN Denpasar. "Tidak ada keinginan mengekang kebebasan pers. Kalau sidang terbuka, pasti kami izinkan meliput," tegasnya Senin (21/12).
Yang tidak diperbolehkan menurut Sobandi yaitu mengambil gambar ketika sidang sedang berlangsung. Ia mencontohkan hakim konsentrasinya akan buyar saat ada blitz atau cahaya dari kamera. "Kalau masalah ijin bisa lewat juru bicara PN Denpasar. Kalau sudah mendapat izin, tentu akan kami persilakan untuk meliput," lanjutnya.
Seperti diketahui, Perma tersebut dikhawatirkan akan mengekang kebebasan pers. Pasalnya, dalam aturan ini membatasi ruang gerak awak media dalam melakukan peliputan. Sebab, pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin ketua majelis hakim sebelum dimulainya persidangan.
Sementara dalam persidangan tertutup, pengambilan dokumentasi berupa foto, rekaman audio maupun rekaman audio visual tak diizinkan. Jika setiap persidangan harus meminta izin terlebih dulu, tentu cukup merepotkan. Apalagi jadwal sidang lumayan padat seperti PN Denpasar. *rez
Komentar