Kakesdam Tinjau Posko Covid-19 Pelabuhan Padangbai
DENPASAR, NusaBali
Kepala Kesehatan Kodam IX/Udayana, Kolonel Ckm dr I Made Mardika melakukan peninjauan kesiapan Posko Kesehatan (Prokes) gabungan TNI, Polri, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas penegakkan Prokes Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Senin (21/12).
Kolonel Made Mardika mengatakan tinjauan itu merupakan tindak lanjut perintah Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak. Tujuannya guna mengetahui langsung kesiapan dan pelayanan posko kesehatan khususnya dari Kesehatan Kodam IX/Udayana dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Saya menghimbau masyarakat yang akan datang ke Bali melalui jalur darat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam bertransportasi terlebih pada saat menjelang perayaan Natal 2020 danbaru 2021,” kata Kakesdam.
Kakesdam sangat mengapresiasi petugas kesehatan gabungan yang ada di posko tersebut dalam menerapkan Prokes dengan ketat. Terutama saat memberikan pelayanan kesehatan dan sosialisasi penerapan 3M yang terus dilakukan secara konsisten dan disiplin.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dan keluar Provinsi Bali. PPDN yang masuk melalui jalur udara harus dapat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif. Sedangkan Jalur darat menunjukkan hasil rapid tes antigen negatif.
"Tes Rapid Antigen digratiskan khusus sopir dan kondektur kendaraan yang membawa atau memuat logistik ke Bali melalui jalur darat. Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Covid-19 mengimbau dalam melaksanakan libur Natal dan tahun baru agar tetap menjaga Prokes," tandasnya. *pol
“Saya menghimbau masyarakat yang akan datang ke Bali melalui jalur darat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam bertransportasi terlebih pada saat menjelang perayaan Natal 2020 danbaru 2021,” kata Kakesdam.
Kakesdam sangat mengapresiasi petugas kesehatan gabungan yang ada di posko tersebut dalam menerapkan Prokes dengan ketat. Terutama saat memberikan pelayanan kesehatan dan sosialisasi penerapan 3M yang terus dilakukan secara konsisten dan disiplin.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dan keluar Provinsi Bali. PPDN yang masuk melalui jalur udara harus dapat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif. Sedangkan Jalur darat menunjukkan hasil rapid tes antigen negatif.
"Tes Rapid Antigen digratiskan khusus sopir dan kondektur kendaraan yang membawa atau memuat logistik ke Bali melalui jalur darat. Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Covid-19 mengimbau dalam melaksanakan libur Natal dan tahun baru agar tetap menjaga Prokes," tandasnya. *pol
Komentar