Gianyar Tunggu Petunjuk Pemprov Bali
Kontrak Hotel Karantina Covid-19 Habis
Kami tunggu dulu kepastian dari Pemprov Bali. Setelah itu baru bisa kami ambil langkah apa. (Sekda Gianyar Wisnu Wijaya).
GIANYAR, NusaBali
Kontrak kerjasama penggunaan kamar hotel untuk karantina pengidap konfirmasi positif Covid-19 akan habis Desember 2020. Di Gianyar, ada dua hotel yang menampung OTG (orang tanpa gejala) Covid-19, yakni Maxone Ubud di Banjar Pengosekan, Mas Desa, dan Suly Resort di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Kelanjutan kontrak itu, Pemkab Gianyar masih menunggu petunjuk Pemprov Bali.
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra saat dikonfirmasi terkait kerjasama dengan dua hotel tersebut, mengatakan hal itu merupakan kebijakan Pemprov Bali. "Itu dari kontrak yg dilakukan provinsi, setelah itu (jika habis kontrak,Red) kami koordinasikan lagi selanjutnya," ujarnya singkat.
Senada itu, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan kontrak kerjasama dua hotel di Gianyar untuk isolasi pasien Covid-19 berstatus OTG, berakhir pada akhir Desember 2020. Apakah kerjasama ini akan berlangsung tahun 2021, Pemkab Gianyar belum memberikan kepastian. Sebab pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemprov Bali. Namun hingga saat ini Pemkab Gianyar belum mendapatkan kepastian terkait hal ini. "Saat ini sudah tutup buku. Kami sedang lakukan koordinasi terkait ini," ujar Wisnu.
Jika Pemprov Bali tidak membiayai lagi penggunaan dua hotel tersebut sebagai tempat isolasi, Pemkab Gianyar akan mencari jalan lain. "Kami tunggu dulu kepastian dari Pemprov Bali. Setelah itu baru bisa kami ambil langkah apa yang tepat untuk dilakukan, supaya tidak terjadi klaster keluarga," jelasnya.
Wisnu menambahkan, saat ini jumlah pasien yang diisolasi di hotel tersebut relatif minim. Dia mengklaim jumlah kasus pandemi di Gianyar sudah bisa ditekan. ‘’Tidak ada penambahan signifikan," tandasnya.
Untuk menekan jumlah angka Covid-19, selain pengadaan tempat isolasi, kata Wisnu, juga melarang pesta. Kata dia, saat ini pihaknya tengah merancang Surat Edaran (SE) yang akan ditujukan ke kepala desa/kelurahan, supaya mengawal SE Gubernur Bali tersebut. "Kami dukung penuh SE gubernur untuk tidak melakukan perayaan yang mengumpulkan orang banyak dalam menyambut hari Natal dan Tahun Baru. Kami akan keluar SE, supaya kepala desa dan perbekel mengawal SE Gubernur supaya dijalankan oleh masyarakat," tandasnya. *nvi
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra saat dikonfirmasi terkait kerjasama dengan dua hotel tersebut, mengatakan hal itu merupakan kebijakan Pemprov Bali. "Itu dari kontrak yg dilakukan provinsi, setelah itu (jika habis kontrak,Red) kami koordinasikan lagi selanjutnya," ujarnya singkat.
Senada itu, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan kontrak kerjasama dua hotel di Gianyar untuk isolasi pasien Covid-19 berstatus OTG, berakhir pada akhir Desember 2020. Apakah kerjasama ini akan berlangsung tahun 2021, Pemkab Gianyar belum memberikan kepastian. Sebab pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemprov Bali. Namun hingga saat ini Pemkab Gianyar belum mendapatkan kepastian terkait hal ini. "Saat ini sudah tutup buku. Kami sedang lakukan koordinasi terkait ini," ujar Wisnu.
Jika Pemprov Bali tidak membiayai lagi penggunaan dua hotel tersebut sebagai tempat isolasi, Pemkab Gianyar akan mencari jalan lain. "Kami tunggu dulu kepastian dari Pemprov Bali. Setelah itu baru bisa kami ambil langkah apa yang tepat untuk dilakukan, supaya tidak terjadi klaster keluarga," jelasnya.
Wisnu menambahkan, saat ini jumlah pasien yang diisolasi di hotel tersebut relatif minim. Dia mengklaim jumlah kasus pandemi di Gianyar sudah bisa ditekan. ‘’Tidak ada penambahan signifikan," tandasnya.
Untuk menekan jumlah angka Covid-19, selain pengadaan tempat isolasi, kata Wisnu, juga melarang pesta. Kata dia, saat ini pihaknya tengah merancang Surat Edaran (SE) yang akan ditujukan ke kepala desa/kelurahan, supaya mengawal SE Gubernur Bali tersebut. "Kami dukung penuh SE gubernur untuk tidak melakukan perayaan yang mengumpulkan orang banyak dalam menyambut hari Natal dan Tahun Baru. Kami akan keluar SE, supaya kepala desa dan perbekel mengawal SE Gubernur supaya dijalankan oleh masyarakat," tandasnya. *nvi
Komentar