Keluar Aturan Baru, Perda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dicabut
TABANAN, NusaBali
Pansus III DPRD Tabanan menggelar rapat kerja terkait perubahan rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang disepakati menjadi Rancangan Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu, di gedung dewan, Selasa (22/12).
Pembahasan Ranperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu aturan Permendagri itu, ada 50 persen perubahan dari Perda Nomor 10 sehingga harus dicabut dan diganti.
Ketua Pansus III DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan pembahasan Ranperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu peraturan yang lebih tinggi tersebut, ada perubahan sekitar 50 persen. “Awalnya kami mau perubahan saja di perda sebelumnya. Namun karena ada perubahan sampai 50 persen, sesuai aturan, perda sebelumnya harus dicabut,” tegasnya.
Kata Eka Nurcahyadi, perubahan sampai 50 persen tersebut berkaitan dengan pelayanan. Seperti pelayanan elektronik OSS (Online Single Submission) yang harus masuk dalam ranperda sekarang, kemudian mal pelayanan publik masuk dalam ranperda sekarang.
“Jadi sesuai dengan aturan baru tersebut, ruang lingkup Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPST) lebih luas, di mana semua jenis pelayanan publik baik perizinan dan non perizinan dilaksanakan dalam satu pintu,” kata Eka Nurcahyadi.
Menurut Eka Nurcahyadi dalam Permendagri sekarang, ada 18 jenis urusan publik yang dibidangi oleh Dinas PMPPST, baik jenis usaha, non usaha, dan lain-lain. “Setelah ditetapkan perda ini, secara teknis masyarakat yang mengurus izin dilayani dalam satu pintu, tidak lagi mereka harus masuk ke pintu-pintu yang lain,” ucapnya.
Dia menambahkan pada ranperda terbaru ini juga dicantumkan dalam pasal mengenai survei kepuasan masyarakat. Sehingga nanti masyarakat yang menilai penyelenggaraan Dinas PMPPST. “Sudah kami tegaskan itu, jadi nanti masyarakat bisa menilai pelayanan,” tandas Eka Nurcahyadi yang juga Ketua Komisi I DPRD Tabanan. *des
Ketua Pansus III DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan pembahasan Ranperda ini mengacu pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mengacu peraturan yang lebih tinggi tersebut, ada perubahan sekitar 50 persen. “Awalnya kami mau perubahan saja di perda sebelumnya. Namun karena ada perubahan sampai 50 persen, sesuai aturan, perda sebelumnya harus dicabut,” tegasnya.
Kata Eka Nurcahyadi, perubahan sampai 50 persen tersebut berkaitan dengan pelayanan. Seperti pelayanan elektronik OSS (Online Single Submission) yang harus masuk dalam ranperda sekarang, kemudian mal pelayanan publik masuk dalam ranperda sekarang.
“Jadi sesuai dengan aturan baru tersebut, ruang lingkup Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPST) lebih luas, di mana semua jenis pelayanan publik baik perizinan dan non perizinan dilaksanakan dalam satu pintu,” kata Eka Nurcahyadi.
Menurut Eka Nurcahyadi dalam Permendagri sekarang, ada 18 jenis urusan publik yang dibidangi oleh Dinas PMPPST, baik jenis usaha, non usaha, dan lain-lain. “Setelah ditetapkan perda ini, secara teknis masyarakat yang mengurus izin dilayani dalam satu pintu, tidak lagi mereka harus masuk ke pintu-pintu yang lain,” ucapnya.
Dia menambahkan pada ranperda terbaru ini juga dicantumkan dalam pasal mengenai survei kepuasan masyarakat. Sehingga nanti masyarakat yang menilai penyelenggaraan Dinas PMPPST. “Sudah kami tegaskan itu, jadi nanti masyarakat bisa menilai pelayanan,” tandas Eka Nurcahyadi yang juga Ketua Komisi I DPRD Tabanan. *des
1
Komentar