Sisa Dana Hibah Pariwisata Sudah Ditransfer ke Kas Daerah
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung sudah menerima dana hibah pariwisata tahap II. Saat ini tinggal proses pencairan saja dan sudah ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sisa dana hibah pariwisata sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, Senin (21/12), nilainya sekitar Rp 370 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Selasa (22/12).
Pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar atau sekitar 70 persen dari pagu sebesar Rp 948 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan penerima bantuan hibah pariwisata yang sudah ditetapkan Kabupaten Badung melalui SE, dana Rp 663 miliar hanya terserap sekitar 85 persen saja. Sebab, banyak dari hotel dan restoran di Badung tidak memenuhi persyaratan.
Raka Darmawan menyayangkan keterlambatan kucuran dana hibah pariwisata tahap II. Pasalnya proses masa pencairan kepada penerima semakin pendek, belum terpotong hari libur. Sementara penggunaan anggaran hanya sampai akhir 2020. Belum lagi pelaporan penggunaan dana hibah pariwisata juga tergolong mepet, yakni paling lambat 10 Januari 2021. “Makanya hari ini (kemarin) kami kebut pencairannya. Dari Rp 370 miliar itu untuk hotel dan restoran masih sekitar Rp 200 miliar,” ungkap Raka Darmawan.
Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan. Pihak yang digandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.
Untuk diketahui, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Untuk hotel bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar senilai Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82. *asa
Pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar atau sekitar 70 persen dari pagu sebesar Rp 948 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan penerima bantuan hibah pariwisata yang sudah ditetapkan Kabupaten Badung melalui SE, dana Rp 663 miliar hanya terserap sekitar 85 persen saja. Sebab, banyak dari hotel dan restoran di Badung tidak memenuhi persyaratan.
Raka Darmawan menyayangkan keterlambatan kucuran dana hibah pariwisata tahap II. Pasalnya proses masa pencairan kepada penerima semakin pendek, belum terpotong hari libur. Sementara penggunaan anggaran hanya sampai akhir 2020. Belum lagi pelaporan penggunaan dana hibah pariwisata juga tergolong mepet, yakni paling lambat 10 Januari 2021. “Makanya hari ini (kemarin) kami kebut pencairannya. Dari Rp 370 miliar itu untuk hotel dan restoran masih sekitar Rp 200 miliar,” ungkap Raka Darmawan.
Untuk memastikan dana hibah pariwisata digunakan dengan tepat sesuai juknis, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan. Pihak yang digandeng untuk melakukan pengawasan meliputi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Pengawasan di sini mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.
Untuk diketahui, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Untuk hotel bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar senilai Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82. *asa
Komentar