Kantor Camat Melaya Terima Rekam e-KTP
NEGARA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana membuka pelayanan rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Camat Melaya, Desa/Kecamatan Melaya.
Layanan rekam e-KTP yang dibuka tiap hari kerja di Kantor Camat Melaya ini dimaksudkan untuk mendekatkan layanan bagi warga yang belum rekam e-KTP di wilayah kecamatan ujung barat Jembrana.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Selasa (22/12), mengatakan layanan rekam e-KTP di Kantor Camat Melaya dibuka per awal Desember 2020. Selain di Kecamatan Melaya, juga ada rencana untuk membuka layanan rekam e-KTP di Kecamatan Pekutatan yang menjadi wilayah kecamatan ujung timur Jembrana. Namun untuk pelayanan rekam e-KTP di Kantor Camat Pekutatan itu, sementara belum dapat dibuka karena masih ada kendala jaringan.
“Sebenarnya untuk alat perekaman sudah tersedia di Melaya dan Pekutatan. Kami telah mohon ke Ditjen Dukcapil untuk pengaktifan jaringan. Dari pusat sudah memberi izin. Tetapi waktu uji coba, jaringan yang di Pekutatan tidak bagus. Harus dicarikan alat penguat jaringan untuk connect ke server pusat. Ada alat khusus,” ujar Anom yang mantan Kabag Perlengkapan pada Setda Jembrana.
Terkait petugas perekaman, kata Anom, juga sudah tersedia di kecamatan. Petugasnya dari Seksi Pemerintahan Kecamatan. Para petugas perekaman itu juga sudah terlatih. “Nanti yang di Pekutatan juga sedang kami usahakan agar bisa dibuka. Biar nanti warga yang di Pekutatan juga bisa lebih dekat melakukan perekaman. Sedangkan yang di Kecamatan Mendoyo, Negara, dan Jembrana, tetap akan kami layani di Dinas (Kantor Disdukcapil),” ucap Anom.
Sesuai catatan Dinas Dukcapil Jembrana per Selasa kemarin, dari total 245.260 penduduk wajib KTP se-Jembrana, ada 11.802 orang yang belum rekam e-KTP. Namun di antara belasan ribu warga yang belum rekam e-KTP itu, kata Anom, ada yang sudah meninggal dunia dan tidak ditemukan pada alamat sebelumnya. “Sedang kita sisir kembali berapa yang memang belum rekam e-KTP. Nanti yang sudah meninggal dunia, akan diusulkan akta kematian untuk penghapusan data,” tutur Anom. *ode
1
Komentar