Bendahara Gapoktan Buron, Perbekel Keburu Meninggal
Tersangka Nengah Subagiarta merasa jadi korban, karena uang Gapoktan Sukamaju, Desa Sangketan langsung diserahkan kepada Perbekel setalah cair dari pusat
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketua Gapoktan di Desa Sangketan Ditahan
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan limpahkan kasus dugaan korupsi dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukamaju, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel senilai Rp 100 juta dengan tersangka I Nengah Subagiarta, 44, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (8/11). Begitu diserahkan ke kejaksaan, tersangka Nengah Subagiarta langsung ditahan di LP Tabanan. Sementara, Bendahara Gapoktan Sukamaju, Ni Putu Sriasih Ratna Dewi, hingga kini masih buron.
Nengah Subagiarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, Selasa kemarin, merupakan Ketua Gapoktan Sukamaju, Desa Sangketan. Sebetulnya, bukan hanya Nengah Subagiarta yang tersert kasus dugaan korupsi Rp 100 juta dana Gapoktan Sukamaju ini. Bendahara Gapoktan Sukamaju, Putu Sriasih Ratna Dewi, juga diduga ikut menerima aliran dana. Namun, hingga saat ini Ratna Dewi masih diburu polisi dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan satu orang lagi yang diduga memanfaatkan dana Gaoktan Sukamaju untuk Pemilihan Perbekel (Pilkel), yakni Kepala Desa (Perbekel) Sangketan, I Ketut Sukarja, justru meninggal dunia saat kasus ini mulai bergulir. Almarhum Ketut Sukarja sudah sempat satu kali diperiksa polisi sebagai saksi.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tabanan, Ipda I Made Subita Bawa, mengatakan kasus ini berawal ketika Gapoktan Sukamaju ajukan permohonan dana sebesar Rp 100 juta ke pusat melalui program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun 2009. “Dana ini cair tahun 2010 sebanyak dua tahap, dengan total anggaran Rp 100 juta,” terang Ipda Subita Bawa saat pelimpahan tersangka Subagiarta ke Kejari Tabanan, Selasa kemarin.
Nah, setelah dana cair, Tim Provinsi Bali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Saat itulah terbongkar bahwa sejatinya tidak ada kegiatan di Gapoktan Sukamaju, sesuai administrasi yang dibuat. Dana BLM PUAP itu dicairkan Ketua I Gapoktan Sukamaju, Nengah Subagiarta, bersama Bendahara Ni Putu Sriasih Ratna Dewi.
Kasus dugaan korupsi dana Gapoktan Sukamaju Desa Sangketan ini baru dilaporkan ke polisi, Mei 2016. Setelah ada laporan masuk, jajaran Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan, lanjut penyidikan dengan penetapan Ketua Gapoktan Sukamaju, Nengah Subagiarta, sebagai tersangka. “Saaat kasus ini mencuat, Bendahara Gapoktan Sukamaju (Ni Putu Sriasih Ratna Dewi) langsung kabur. Kita belum temukan yang bersangkutan sampai sekarang,” papar Ipda Subita Bawa.
Menurut Subita Bawa, keterangan dari Sriasih Ratna Dewi sangat diharapkan penyidik kepolisian. Sayangnya, yang bersangkutan belum terlacak keberadaannya hingga di-tetapkan masuk DPO. “Kita sudah pasang pamplet untuk mencari Bendahara Gapoktan Sukamaju,” tandas Subita Bawa.
Informasi di lapangan, selain menjadi Bendahara Gapoktan Sukamaju, Sriasih Ratna Dewi juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Perbekel Sangketan. Sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, Ratna Dewi telah lebih dulu dipecat sebagai Kaur, karena kerap bermasalah di keuangan. Sampai saat ini warga tak tahu di mana ratna Dewi bersembunyi.
Sedangkan Perbekel Ketut Sukarja meninggal setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian. Sukarja diketahui menderita lever sejak 4 tahun lalu. Sebelum meninggal, Perbekel Sukarja sempat mengikuti pengobatan sekala niskala yang digelar Perguruan Siwa Murthi Bali di Pura Luhur Tamba Waras, Desa Pakraman Sangketan.
Sementara, tersangka Nengah Subagiarta mengakui uang BLM PUAP sebesar Rp 100 juta begitu cair langsung diserahkan kepada Perbekel Sangketan, almarhum Ketut Su-karja. Uang itu digunakan Perbekel Sukarja untuk modal dalam tarung Pilkel Sangketan. Uangnya dibagi-bagikan kepada warga, lalu mereka yang menerima aliran diminta untuk memilih Sukarja.
Tersangka Subagiarta mengaku menyerahkan seluruh dana Rp 100 juta tersebut kepada Perbekel Sukarja, karena sang Perbekel ketika itu berjanji akan menyerahkannya ke Kelompok Tani. “Saya percaya saja, karena beliau janji uang akan diserahkan kepada kelompok,” ungkap tersangka yang tamatan STM ini kepada penyidik kepolisian.
Menurut Subita Bawa, atas keterangan tersangka Subagiarta tersebut, Perbekel Sukarja sempat diperiksa penyidik Polres Tabanan. Namun, pemeriksaan tak berlanjut karena Perbekel Sukarja keburu meninggal sekitar 6 bulan lalu akibat sakit keras. “Saat kami mintai keterangan, Perbekel Sukarja dalam keadaan sakit,” jelas perwira asal Singaraja, Buleleng ini.
Sebaliknya, kuasa hukum tersangka Subagiarta, yakni I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, menyatakan kliennya adalah korban. Bahkan, dikatakan ini adalah skenario dari Perbekel Sukarja dan Bendahara Gapoktan, Sriasih Ratna Dewi. Menurut Satria Wibawa, saat pencairan uang BLM PUAP sebesar Rp 100 juta, Subagiarta menjabat sebagai Ketua Gapoktan Sukamaju. Karenanya, yang bersangkutan mendandatangani surat pernyataan pencairan dana tersebut.
“Tersangka ini sebenarnya tidak tahu apa-apa. Saat uangnya cair, dia hanya diminta tandatangan, jadi tanggung jawab dipikul oleh tersangka,” ungkap Yudi Satria. “Klien saya sama sekali tidak pernah melihat, apalagi memegang uang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada, terangka Nengah Subagiarta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Kami tahan dulu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tandas Alit Ambara. cr61,k21
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan limpahkan kasus dugaan korupsi dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukamaju, Desa Sangketan, Kecamatan Penebel senilai Rp 100 juta dengan tersangka I Nengah Subagiarta, 44, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (8/11). Begitu diserahkan ke kejaksaan, tersangka Nengah Subagiarta langsung ditahan di LP Tabanan. Sementara, Bendahara Gapoktan Sukamaju, Ni Putu Sriasih Ratna Dewi, hingga kini masih buron.
Nengah Subagiarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, Selasa kemarin, merupakan Ketua Gapoktan Sukamaju, Desa Sangketan. Sebetulnya, bukan hanya Nengah Subagiarta yang tersert kasus dugaan korupsi Rp 100 juta dana Gapoktan Sukamaju ini. Bendahara Gapoktan Sukamaju, Putu Sriasih Ratna Dewi, juga diduga ikut menerima aliran dana. Namun, hingga saat ini Ratna Dewi masih diburu polisi dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan satu orang lagi yang diduga memanfaatkan dana Gaoktan Sukamaju untuk Pemilihan Perbekel (Pilkel), yakni Kepala Desa (Perbekel) Sangketan, I Ketut Sukarja, justru meninggal dunia saat kasus ini mulai bergulir. Almarhum Ketut Sukarja sudah sempat satu kali diperiksa polisi sebagai saksi.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tabanan, Ipda I Made Subita Bawa, mengatakan kasus ini berawal ketika Gapoktan Sukamaju ajukan permohonan dana sebesar Rp 100 juta ke pusat melalui program Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) tahun 2009. “Dana ini cair tahun 2010 sebanyak dua tahap, dengan total anggaran Rp 100 juta,” terang Ipda Subita Bawa saat pelimpahan tersangka Subagiarta ke Kejari Tabanan, Selasa kemarin.
Nah, setelah dana cair, Tim Provinsi Bali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Saat itulah terbongkar bahwa sejatinya tidak ada kegiatan di Gapoktan Sukamaju, sesuai administrasi yang dibuat. Dana BLM PUAP itu dicairkan Ketua I Gapoktan Sukamaju, Nengah Subagiarta, bersama Bendahara Ni Putu Sriasih Ratna Dewi.
Kasus dugaan korupsi dana Gapoktan Sukamaju Desa Sangketan ini baru dilaporkan ke polisi, Mei 2016. Setelah ada laporan masuk, jajaran Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan, lanjut penyidikan dengan penetapan Ketua Gapoktan Sukamaju, Nengah Subagiarta, sebagai tersangka. “Saaat kasus ini mencuat, Bendahara Gapoktan Sukamaju (Ni Putu Sriasih Ratna Dewi) langsung kabur. Kita belum temukan yang bersangkutan sampai sekarang,” papar Ipda Subita Bawa.
Menurut Subita Bawa, keterangan dari Sriasih Ratna Dewi sangat diharapkan penyidik kepolisian. Sayangnya, yang bersangkutan belum terlacak keberadaannya hingga di-tetapkan masuk DPO. “Kita sudah pasang pamplet untuk mencari Bendahara Gapoktan Sukamaju,” tandas Subita Bawa.
Informasi di lapangan, selain menjadi Bendahara Gapoktan Sukamaju, Sriasih Ratna Dewi juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Perbekel Sangketan. Sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, Ratna Dewi telah lebih dulu dipecat sebagai Kaur, karena kerap bermasalah di keuangan. Sampai saat ini warga tak tahu di mana ratna Dewi bersembunyi.
Sedangkan Perbekel Ketut Sukarja meninggal setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian. Sukarja diketahui menderita lever sejak 4 tahun lalu. Sebelum meninggal, Perbekel Sukarja sempat mengikuti pengobatan sekala niskala yang digelar Perguruan Siwa Murthi Bali di Pura Luhur Tamba Waras, Desa Pakraman Sangketan.
Sementara, tersangka Nengah Subagiarta mengakui uang BLM PUAP sebesar Rp 100 juta begitu cair langsung diserahkan kepada Perbekel Sangketan, almarhum Ketut Su-karja. Uang itu digunakan Perbekel Sukarja untuk modal dalam tarung Pilkel Sangketan. Uangnya dibagi-bagikan kepada warga, lalu mereka yang menerima aliran diminta untuk memilih Sukarja.
Tersangka Subagiarta mengaku menyerahkan seluruh dana Rp 100 juta tersebut kepada Perbekel Sukarja, karena sang Perbekel ketika itu berjanji akan menyerahkannya ke Kelompok Tani. “Saya percaya saja, karena beliau janji uang akan diserahkan kepada kelompok,” ungkap tersangka yang tamatan STM ini kepada penyidik kepolisian.
Menurut Subita Bawa, atas keterangan tersangka Subagiarta tersebut, Perbekel Sukarja sempat diperiksa penyidik Polres Tabanan. Namun, pemeriksaan tak berlanjut karena Perbekel Sukarja keburu meninggal sekitar 6 bulan lalu akibat sakit keras. “Saat kami mintai keterangan, Perbekel Sukarja dalam keadaan sakit,” jelas perwira asal Singaraja, Buleleng ini.
Sebaliknya, kuasa hukum tersangka Subagiarta, yakni I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, menyatakan kliennya adalah korban. Bahkan, dikatakan ini adalah skenario dari Perbekel Sukarja dan Bendahara Gapoktan, Sriasih Ratna Dewi. Menurut Satria Wibawa, saat pencairan uang BLM PUAP sebesar Rp 100 juta, Subagiarta menjabat sebagai Ketua Gapoktan Sukamaju. Karenanya, yang bersangkutan mendandatangani surat pernyataan pencairan dana tersebut.
“Tersangka ini sebenarnya tidak tahu apa-apa. Saat uangnya cair, dia hanya diminta tandatangan, jadi tanggung jawab dipikul oleh tersangka,” ungkap Yudi Satria. “Klien saya sama sekali tidak pernah melihat, apalagi memegang uang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada, terangka Nengah Subagiarta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Kami tahan dulu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tandas Alit Ambara. cr61,k21
Komentar