Jelang Libur Nataru, Razia Prokes Digencarkan
Sudah 468 Pelanggar Kena Sanksi Denda
SINGARAJA, NusaBali
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satpol PP Buleleng semakin menggencarkan operasi yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sasarannya adalah di jalan raya dan kawasan rawan kerumunan, seperti di tempat-tempat umum hingga objek wisata. Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Putu Artawan mengatakan, jumlah personel yang diterjunkan dalam operasi yustisi selama Nataru sebanyak 30 anggota yang dibagi dalam dua shift pagi dan sore. "Kami maksimalkan jumlah anggota yang ada, mengingat wilayah Kabupaten Buleleng juga cukup luas," ujarnya.
Putu Artawan menambahkan, pemantauan terhadap masyarakat terkait penerapan Prokes juga dilakukan di sekitar pos pengamanan yang sudah didirikan. Jika ditemukan warga tidak memakai masker akan langsung diberikan tindakan. "Untuk kerumunan yang terjadi di sekitar pos juga akan langsung diurai," jelasnya.
Satpol PP di tingkat kecamatan juga turut menggencarkan operasi yustisi. Selain Satpol PP, tim gabungan TNI, Polri, dan Dishub juga dilibatkan. "Untuk yang di desa-desa dan kecamatan mempunyai jadwal operasi yustisi sendiri, dan akan terus digelar di titik-titik rawan kerumunan di tiap wilayahnya," kata Putu Artawan.
Di sisi lain, dirinya mengakui sejak operasi yustisi digelar pada 7 September lalu hingga saat ini masih ditemukan adanya warga yang melanggar Prokes. "Kami masih menemukan pelanggar. Namun secara umum kami menilai masyarakat di Buleleng mengunakan masker sudah lebih disiplin," sebut Putu Artawan.
Hanya saja, kata dia, temuan di lapangan masih banyak masyarakat yang memakai masker dengan tidak benar, seperti menurunkan maskernya ke dagu dan hanya menggantungkan ke telinga. "Bahkan ada yang bawa masker namun disimpan di kantong baju. Namun demikian hanya faktor keteledoran semata," jelas dia.
Dia mengungkapkan, sejak operasi yustisi pertama kali digelar pada September lalu, Tim Yustisi telah menindak 1836 orang pelanggar Prokes di Buleleng. Dari total pelanggar tersebut tidak semuanya langsung dikenakan denda oleh petugas. Hanya 468 pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu.
Sedangkan pelanggar yang diberikan pembinaan berupa teguran karena tidak memakai masker dengan benar sebanyak 1.368 orang. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya sebatas memberikan teguran namun juga disampaikan kepada Pemerintah Desa agar pihak desa juga memberikan pembinaan kepada warganya.*cr75
Putu Artawan menambahkan, pemantauan terhadap masyarakat terkait penerapan Prokes juga dilakukan di sekitar pos pengamanan yang sudah didirikan. Jika ditemukan warga tidak memakai masker akan langsung diberikan tindakan. "Untuk kerumunan yang terjadi di sekitar pos juga akan langsung diurai," jelasnya.
Satpol PP di tingkat kecamatan juga turut menggencarkan operasi yustisi. Selain Satpol PP, tim gabungan TNI, Polri, dan Dishub juga dilibatkan. "Untuk yang di desa-desa dan kecamatan mempunyai jadwal operasi yustisi sendiri, dan akan terus digelar di titik-titik rawan kerumunan di tiap wilayahnya," kata Putu Artawan.
Di sisi lain, dirinya mengakui sejak operasi yustisi digelar pada 7 September lalu hingga saat ini masih ditemukan adanya warga yang melanggar Prokes. "Kami masih menemukan pelanggar. Namun secara umum kami menilai masyarakat di Buleleng mengunakan masker sudah lebih disiplin," sebut Putu Artawan.
Hanya saja, kata dia, temuan di lapangan masih banyak masyarakat yang memakai masker dengan tidak benar, seperti menurunkan maskernya ke dagu dan hanya menggantungkan ke telinga. "Bahkan ada yang bawa masker namun disimpan di kantong baju. Namun demikian hanya faktor keteledoran semata," jelas dia.
Dia mengungkapkan, sejak operasi yustisi pertama kali digelar pada September lalu, Tim Yustisi telah menindak 1836 orang pelanggar Prokes di Buleleng. Dari total pelanggar tersebut tidak semuanya langsung dikenakan denda oleh petugas. Hanya 468 pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu.
Sedangkan pelanggar yang diberikan pembinaan berupa teguran karena tidak memakai masker dengan benar sebanyak 1.368 orang. Pembinaan yang dilakukan tidak hanya sebatas memberikan teguran namun juga disampaikan kepada Pemerintah Desa agar pihak desa juga memberikan pembinaan kepada warganya.*cr75
Komentar