Skema Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset Jadi Pilihan
Tiga Opsi Pengelolaan Pasar Banyuasri Singaraja Pasca Revitalisasi
Dua opsi lainnya, masing-masing pengelolaan Pasar Banyuasri dengan melibatkan pihak ketiga dan pengelolaan oleh PD Pasar Buleleng dengan skema penyertaan modal
SINGARAJA, NusaBali
Tim khusus yang dibentuk Bupati Buleleng untuk mengkaji model paling pas pengelolaan Pasar Banyuasri-Singaraja, sudah merumuskan tiga opsi pengelolaan. Salah satunya, pengelolaan dengan skema perjanjian kerja sama pemanfaatan aset. Opsi inilah yang disepakati dan telah diusulkan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Ketua Tim Khusus yang juga Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bule-leng, Ni Made Rousmini, mengatakan setelah proyek revitalisasi Pasar Banyuasri diserahterimakan dari pihak penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buleleng, ada tiga opsi yang dirumuskan untuk pengelolaan Pasar Banyuasri Singaraja. Pertama, skema pengelolaan dengan pelibatan pihak ketiga.
Skema pengelolaan Pasar Banyuasri dengan melibatkan pihak ketiga ini dianggap sangat memungkinkan oleh Bupati Agus Suradnyana. Namun, manakala pengelolaan melibatkan pihak ketiga yang memang berkompeten di bidang bisnis, tentu tarif sewa lapak dan los pedagang akan diperhitungkan secara profesional. Akhirnya, tarif sewa akan lebih tinggi daripada cukai harian yang dibayarkan pedagang saat ini.
“Skema pelibatan pihak ketiga ini jelas akan berbenturan dengan arahan Bupati Buleleng, yang targetkan Pasar Banyuasri untuk membangkitkan Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM). Tujuan itu membuat pemerintah tak hanya akan memperhitungkan laba dari bisnis yang dibangun, tetapi juga ada unsur sosial untuk masyarakatnya,” terang Rousmini saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Rabu (23/12) siang.
Sedangkan opsi kedua adalah pengelolaan Pasar Banyuasri oleh PD Pasar Buleleng dengan skema penyertaan modal. Namun, skema ini sejak awal dinilai memberatkan pengelola. PD Pasar juga sejak awal kurang menyetujui skema ini, karena harus menyiapkan biaya amortisasi atau penyusutan nilai bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 9 miliar per tahun.
Sementara opsi ketiga adalah pengelolaan Pasar Banyuasri dengan skema perjanjian kerja sama pemanfaatan aset. Rousmini mengatakan, skema ketiga inilah yang paling memungkinkan. Skema perjanjian kerja sama pemanfaatan aset ini jauh lebih logis, karena tidak disertai dengan amortisasi. Opsi ini sudah diajukan ke Bupati Buleleng, tinggal menunggu arahan lebih lanjut.
“Skema ketiga ini yang paling memungkinkan, karena tanpa amortisasi dan tidak perlu lelang. Nanti diberikan kesempatan kepada PD Pasar Buleleng untuk mengelolanya,” terang Rousmini yang juga Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam skema kerja sama pemanfataan aset, kata Rousmini, PD Pasar Buleleng memiliki kewajiban untuk menyewa dengan nilai yang akan ditentukan sesuai perjanjian dengan Bupati Buleleng. Di sisi lain, Badan Pengawas PD Pasar juga sudah memberikan rekomendasi untuk menaikkan tarif cukai harian yang dibayarkan oleh pedagang kepada PD Pasar selaku pengelola.
Menurut Rousmini, rencana kenaikan tarif cukai harian ini sangat relevan, karena sudah 8 tahun tidak pernah diperbaharui. “Kami sudah beri rekomendasi sepanjang tidak melanggar ketentuan Perda. Minimal penyesuaian tarif itu dilakuakn setelah 4 tahun dan tidak lebih dari 100 persen,” tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng ini.
Rousmini menyebutkan, kenaikan tarif cukai harian tidak hanya berlaku di Pasar Banyuasri dengan bangunannya yang megah. kenaikan tarif cukai harian dan sewa lahan ini juga akan diberlakukan di 13 pasar tradisional se-Buleleng lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Buleleng.
Kenaikan tarif cukai harian dan sewa lahan di pasar-pasar tradisional, kata Rousmini, dilakukan agar PD Pasar tidak merugi dengan perkembangan perekonomian terkini. Selain itu, kenaikan ini juga untuk menutupi biaya operasional pasar yang dikelola.
“Yang terpenting, sesuai dengan penekanan Pak Bupati, manajemen harus transparan dan terbuka. Kita dorong jajaran direksi dan manajemen PD Pasar bekerja keras, yang penting nanti kita sama-sama transparan,” tandas Rousmini.
Pasar Banyuasri Singaraja yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng dijadwalkan akan beroperasi awal tahun 2021. Pasar bernilai Rp 159,5 miliar yang dibangun dengan desain modern berlantai tiga ini, dilengkapi sejumlah teknologi. Akses dari Lantai I ke Lantai II, dan Lantai III dilengkapi dengan ekskalator dan lift, selain juga menggunakan anak tangga manual.
Selain itu, zona untuk jualan daging dan ikan di Lantai I juga dilengkapi dengan pendingin ruangan, untuk menjaga kenyamanan pengunjung serta kualitas daging dan ikan agar tetap segar. Gedung Pasar Banyuasri terdiri dari 116 unit los, 49 kios, dan 92 Ruko. 7 k23
PT Tunas Jaya Sanur sebagai penyedia dan pelaksana proyek sudah melakukan serah terima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buleleng, Senin (14/12) lalu. Sehari kemudian, Selasa (15/12), Bupati Agus Suradnyana terjun terjun meninjau Pasar Banyuasri, bersa-ma Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng. *k23
Ketua Tim Khusus yang juga Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bule-leng, Ni Made Rousmini, mengatakan setelah proyek revitalisasi Pasar Banyuasri diserahterimakan dari pihak penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buleleng, ada tiga opsi yang dirumuskan untuk pengelolaan Pasar Banyuasri Singaraja. Pertama, skema pengelolaan dengan pelibatan pihak ketiga.
Skema pengelolaan Pasar Banyuasri dengan melibatkan pihak ketiga ini dianggap sangat memungkinkan oleh Bupati Agus Suradnyana. Namun, manakala pengelolaan melibatkan pihak ketiga yang memang berkompeten di bidang bisnis, tentu tarif sewa lapak dan los pedagang akan diperhitungkan secara profesional. Akhirnya, tarif sewa akan lebih tinggi daripada cukai harian yang dibayarkan pedagang saat ini.
“Skema pelibatan pihak ketiga ini jelas akan berbenturan dengan arahan Bupati Buleleng, yang targetkan Pasar Banyuasri untuk membangkitkan Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM). Tujuan itu membuat pemerintah tak hanya akan memperhitungkan laba dari bisnis yang dibangun, tetapi juga ada unsur sosial untuk masyarakatnya,” terang Rousmini saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Rabu (23/12) siang.
Sedangkan opsi kedua adalah pengelolaan Pasar Banyuasri oleh PD Pasar Buleleng dengan skema penyertaan modal. Namun, skema ini sejak awal dinilai memberatkan pengelola. PD Pasar juga sejak awal kurang menyetujui skema ini, karena harus menyiapkan biaya amortisasi atau penyusutan nilai bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 9 miliar per tahun.
Sementara opsi ketiga adalah pengelolaan Pasar Banyuasri dengan skema perjanjian kerja sama pemanfaatan aset. Rousmini mengatakan, skema ketiga inilah yang paling memungkinkan. Skema perjanjian kerja sama pemanfaatan aset ini jauh lebih logis, karena tidak disertai dengan amortisasi. Opsi ini sudah diajukan ke Bupati Buleleng, tinggal menunggu arahan lebih lanjut.
“Skema ketiga ini yang paling memungkinkan, karena tanpa amortisasi dan tidak perlu lelang. Nanti diberikan kesempatan kepada PD Pasar Buleleng untuk mengelolanya,” terang Rousmini yang juga Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam skema kerja sama pemanfataan aset, kata Rousmini, PD Pasar Buleleng memiliki kewajiban untuk menyewa dengan nilai yang akan ditentukan sesuai perjanjian dengan Bupati Buleleng. Di sisi lain, Badan Pengawas PD Pasar juga sudah memberikan rekomendasi untuk menaikkan tarif cukai harian yang dibayarkan oleh pedagang kepada PD Pasar selaku pengelola.
Menurut Rousmini, rencana kenaikan tarif cukai harian ini sangat relevan, karena sudah 8 tahun tidak pernah diperbaharui. “Kami sudah beri rekomendasi sepanjang tidak melanggar ketentuan Perda. Minimal penyesuaian tarif itu dilakuakn setelah 4 tahun dan tidak lebih dari 100 persen,” tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng ini.
Rousmini menyebutkan, kenaikan tarif cukai harian tidak hanya berlaku di Pasar Banyuasri dengan bangunannya yang megah. kenaikan tarif cukai harian dan sewa lahan ini juga akan diberlakukan di 13 pasar tradisional se-Buleleng lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Buleleng.
Kenaikan tarif cukai harian dan sewa lahan di pasar-pasar tradisional, kata Rousmini, dilakukan agar PD Pasar tidak merugi dengan perkembangan perekonomian terkini. Selain itu, kenaikan ini juga untuk menutupi biaya operasional pasar yang dikelola.
“Yang terpenting, sesuai dengan penekanan Pak Bupati, manajemen harus transparan dan terbuka. Kita dorong jajaran direksi dan manajemen PD Pasar bekerja keras, yang penting nanti kita sama-sama transparan,” tandas Rousmini.
Pasar Banyuasri Singaraja yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng dijadwalkan akan beroperasi awal tahun 2021. Pasar bernilai Rp 159,5 miliar yang dibangun dengan desain modern berlantai tiga ini, dilengkapi sejumlah teknologi. Akses dari Lantai I ke Lantai II, dan Lantai III dilengkapi dengan ekskalator dan lift, selain juga menggunakan anak tangga manual.
Selain itu, zona untuk jualan daging dan ikan di Lantai I juga dilengkapi dengan pendingin ruangan, untuk menjaga kenyamanan pengunjung serta kualitas daging dan ikan agar tetap segar. Gedung Pasar Banyuasri terdiri dari 116 unit los, 49 kios, dan 92 Ruko. 7 k23
PT Tunas Jaya Sanur sebagai penyedia dan pelaksana proyek sudah melakukan serah terima kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Buleleng, Senin (14/12) lalu. Sehari kemudian, Selasa (15/12), Bupati Agus Suradnyana terjun terjun meninjau Pasar Banyuasri, bersa-ma Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng. *k23
Komentar