Pacaran di Medsos, Siswi SMA Disetubuhi
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini korbannya remaja perempuan berinisial KY, 17, asal Desa
Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Korban mengaku dipaksa memenuhi
permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada Kamis (24/12) lalu.
Didampingi orangtuanya, korban yang notabene masih berstatus siswi SMA ini kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Buleleng, Sabtu (26/12). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Triharyanto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar, Unit PPA Satreskrim telah menerima laporan aduan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah perempuan berinisial KY. Laporan ini masih sedang kami dalami," ujarnya saat ditemui Sabtu siang di Mapolres Buleleng. Terkait laporan tersebut, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan.
Dikatakannya, persetubuhan yang menimpa korban KY terjadi pada Kamis lalu di salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku dipaksa untuk melakukan persetubuhan setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur miliknya di media sosial.
Antara korban dengan pelaku sebelumnya sempat berpacaran melalui media sosial dan baru pertama kali bertemu. "Kemungkinan terjadi komunikasi yang mengakibatkan korban sempat mengirimkan foto. Dan dari hasil pengiriman foto ini, dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban," beber AKP Vicky.
Dia mengungkapkan, foto yang dijadikan senjata untuk mengancam korban juga sudah sempat disebar melalui status di WhatsApp oleh sang pelaku. "Korban saat itu diancam fotonya akan disebar, sebelumnya sudah sempat dibuatkan status. Sehingga korban dipaksa menuruti kemauan pelaku, maka terjadilah persetubuhan itu," ujarnya.
Penyidik Satreskrim telah turun ke TKP untuk mengecek CCTV di penginapan tempat terjadinya persetubuhan tersebut. Penyidik juga telah mengantongi nomor pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. "Untuk sementara nomor tersebut tidak aktif. Nantinya Tim IT kami akan lacak," jelasnya.
Mengingat korban yang masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan pendampingan dengan melibatkan psikolog. Korban dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan visum. "Saat ini korban masih trauma. Nanti setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, barulah bisa kami beberkan," tambahnya.
Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui secara pasti identitas pelaku termasuk usianya. "Identitas pelaku belum diketahui. Karena antara korban dengan pelaku komunikasinya hanya melalui WhatsApp. Kami masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, termasuk identitas pelakunya," tandas dia.
Sementara itu, orangtua korban KY saat ditemui sejumlah awak media usai melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Sabtu siang memilih untuk tidak memberikan keterangan dan langsung bergegas pergi. "Maaf ya, tidak bisa. Langsung ke petugas (polisi) saja," singkatnya.*cr75
"Benar, Unit PPA Satreskrim telah menerima laporan aduan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah perempuan berinisial KY. Laporan ini masih sedang kami dalami," ujarnya saat ditemui Sabtu siang di Mapolres Buleleng. Terkait laporan tersebut, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan.
Dikatakannya, persetubuhan yang menimpa korban KY terjadi pada Kamis lalu di salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku dipaksa untuk melakukan persetubuhan setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur miliknya di media sosial.
Antara korban dengan pelaku sebelumnya sempat berpacaran melalui media sosial dan baru pertama kali bertemu. "Kemungkinan terjadi komunikasi yang mengakibatkan korban sempat mengirimkan foto. Dan dari hasil pengiriman foto ini, dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban," beber AKP Vicky.
Dia mengungkapkan, foto yang dijadikan senjata untuk mengancam korban juga sudah sempat disebar melalui status di WhatsApp oleh sang pelaku. "Korban saat itu diancam fotonya akan disebar, sebelumnya sudah sempat dibuatkan status. Sehingga korban dipaksa menuruti kemauan pelaku, maka terjadilah persetubuhan itu," ujarnya.
Penyidik Satreskrim telah turun ke TKP untuk mengecek CCTV di penginapan tempat terjadinya persetubuhan tersebut. Penyidik juga telah mengantongi nomor pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. "Untuk sementara nomor tersebut tidak aktif. Nantinya Tim IT kami akan lacak," jelasnya.
Mengingat korban yang masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan pendampingan dengan melibatkan psikolog. Korban dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan visum. "Saat ini korban masih trauma. Nanti setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, barulah bisa kami beberkan," tambahnya.
Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui secara pasti identitas pelaku termasuk usianya. "Identitas pelaku belum diketahui. Karena antara korban dengan pelaku komunikasinya hanya melalui WhatsApp. Kami masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, termasuk identitas pelakunya," tandas dia.
Sementara itu, orangtua korban KY saat ditemui sejumlah awak media usai melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Sabtu siang memilih untuk tidak memberikan keterangan dan langsung bergegas pergi. "Maaf ya, tidak bisa. Langsung ke petugas (polisi) saja," singkatnya.*cr75
Komentar