DPRD Bali Agendakan Bahas 15 Ranperda 2021
Setelah Selesaikan 11 Perda Tahun Ini
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali berhasil selesaikan 11 Peraturan Daerah (Perda) Privinsi Bali selama tahun 2020.
Sementara pada 2021 mendatang, DPRD Bali targetkan bahas 15 Ran-cangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali. Saat ini, 15 Ranperda tersebut sudah masuk dalam Progam Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Bali.
Sebelas (11) Perda yang telah diselesaikan DPRD Bali tahun 2020, meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Perda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Perda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040, Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040, dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan setelah selesaikan 11 Perda, nantinya ada 15 Ranperda yang akan dibahas pada masa persidangan tahun 2021. Semua Ranperda tersebut rata-rata memiliki urgensi tinggi. “Karena semuanya urgen, maka seluruh 15 Ranperda yang masuk dalam Prolegda tersebut ditarget tuntas tahun 2021,” jelas Tama Tenaya di Denpasar, Senin (28/12).
Ke-15 Ranperda yang segera dibahas DPRD Bali tersebut meliputi pertama, Ranperda Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat, yang mengatur tentang pembentukan, mekanisme pendirian, dan pengelolaan Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat. "Ranperda ini merupakan leading sector Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Ini masih menyangkut penguatan desa adat sebagai benteng terakhir pelestarian adat dan budaya Bali," tegas politisi senior PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Kedua, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan & Kawasan Pemukiman. Menurut Tama Tenaya, Ranperda ini merupakan leading sector Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Ketiga, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Perubahan rencana pembangunan tingkat Provinsi Bali dalam 5 tahun, sehubungan adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) serta menyesuaikan dengan nomenklatur program, indikator, dan targetnya. Ranperda ini leading sectornya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali.
Keempat, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. "Pembentukan Ranperda ini dengan leading sector Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali," tegas Tama Tenaya.
Kelima, Ranperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Ranperda ini merupakan kebijakan dan strategis penataan ruang Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Arahan/ketentuan pemanfaatan ruang arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Keenam, Ranperda Pelindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang akan mengatur perencanaan pengelolaan sumber daya air, serta pelindungan dan pengelolaan sumber daya air. Regulasi ini membahas koordinasi, konsultasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, dan larangan terkait pengelolaan sumber sumber daya air. "Ranperda ini leading sectornya Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman," terang Tama Tenaya.
Ketujuh, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Ranperda ini mengatur tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pelaporannya. Ranperda ini leading sectornya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Kedelapan, Ranperda Perubahan Atas Perda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, dengan leading sector BPKAD Provinsi Bali. Kesembilan, Ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, dengan leading sektor BPKAD Provinsi Bali.
Kesepuluh, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan leading sector Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Kesebelas, Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan, dengan leading sector Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Bali. Keduabelas, Ranperda tentang Retribusi, Perizinan Tertentu, Kewenangan Perizinan tertentu, dengan leading sector Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali.
Ketigabelas, Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penambahan Objek dan Tarif Retribusi Jasa Usaha, dengan leading sector Bap-enda Provinsi Bali. Keempatbelas, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain, dengan leading sector Bapenda Provinsi Bali. Kelimabelas, Ranperda Penanggulangan Bencana, dengan leading sector BPBD Provinsi Bali.
Tama Tenaya menyatakan sangat apresiasi dengan jajaran DPRD Bali, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, tetap menyelesaikan tugas-tugas legislasi dengan cepat. "Tahun 2020 ini termasuk masih bagus kawan-kawan menyelesaikan tugas legislasi. Meski pandemi Covid-19, Ranperda yang dibahas tetap bisa diketok palu. Ada belasan Ranperda yang kita selesaikan tahun 2020,” kata mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 dan Ketua Komisi I DPRD Bali 20140-2019 ini.
Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali, I Gusti Agung Alit Nyoman Wikrama, mengatakan per 28 Desember 2020, Dewan menyelesaikan 11 Ranperda. "Ada 11 Ranperda diselesaikan per 28 Desember 2020 ini. Semuanya dituntaskan dengan Keputusan DPRD Bali," papar Alit Wikrama saat dihubungi terpisah, Senin kemarin. *nat
Komentar