Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali
Sehari pasca dilaporkan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial KY, 17, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Buleleng pada Minggu (27/23) malam.
Pelakunya diketahui pemuda berinisial RR, 19, warga Kecamatan Buleleng. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan mengakui semua perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pasca diamankan pada Minggu malam, pelaku persetubuhan langsung menjalani proses pemeriksaan polisi. Pelaku RR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/12) dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Buleleng.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban KY, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial RR. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Lebih lengkap dan detailnya nanti kami sampaikan saat rilis kasus," kata AKP Vicky, saat dikonfirmasi Senin (28/12) siang.
Polisi saat ini masih fokus untuk mengungkap motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka RR sehingga nekat menyetubuhi KY dengan ancaman akan menyebarkan foto syur milik korban KY. Hanya saja keterangan yang diperoleh dari tersangka RR, tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh korban.
Kata dia, tersangka RR pun mengakui perbuatannya menyetubuhi korban KY di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Buleleng. "Tersangka mengakui perbuatannya. Secara substansi tidak jauh berbeda dari keterangan disampaikan korban. Tapi masih ada beberapa hal yang dikembangkan penyidik," jelasnya.
Tersangka RR mengakui berkenalan dengan korban KY melalui media sosial (medsos). Tersangka pun mengakui hanya berkomunikasi melalui medsos dengan korban, dan mengajaknya bertemu di. Korban yang setuju pun berangkat dari rumahnya di wilayah Kecamatan Banjar, pada Kamis (24/12) siang menggunakan sepeda motor.
Saat pertemuan itu, diduga pelaku mengancam korban dengan foto syur tersebut, sehingga korban KY bersedia diajak ke penginapan untuk disetubuhi oleh tersangka RR. Tidak menutup kemungkinan, kata AKP Vicky, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akan mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka dengan UU ITE.
"Salah satu poin pengembangannya ke arah sana. Biar penyidik bekerja dulu, karena ini baru 1 X 24 jam sejak diamankan. Hasilnya segera kami sampaikan dalam waktu dekat ini," pungkas AKP Vicky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini korbannya remaja perempuan berinisial KY, 17, asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Korban mengaku dipaksa memenuhi permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada Kamis (24/12) lalu.
Didampingi orangtuanya, korban yang notabene masih berstatus siswi SMA ini kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Buleleng, Sabtu (26/12). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Triharyanto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar, Unit PPA Satreskrim telah menerima laporan aduan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah perempuan berinisial KY. Laporan ini masih sedang kami dalami," ujarnya saat ditemui Sabtu siang di Mapolres Buleleng. Terkait laporan tersebut, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan.*cr75
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban KY, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial RR. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Lebih lengkap dan detailnya nanti kami sampaikan saat rilis kasus," kata AKP Vicky, saat dikonfirmasi Senin (28/12) siang.
Polisi saat ini masih fokus untuk mengungkap motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka RR sehingga nekat menyetubuhi KY dengan ancaman akan menyebarkan foto syur milik korban KY. Hanya saja keterangan yang diperoleh dari tersangka RR, tidak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh korban.
Kata dia, tersangka RR pun mengakui perbuatannya menyetubuhi korban KY di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Buleleng. "Tersangka mengakui perbuatannya. Secara substansi tidak jauh berbeda dari keterangan disampaikan korban. Tapi masih ada beberapa hal yang dikembangkan penyidik," jelasnya.
Tersangka RR mengakui berkenalan dengan korban KY melalui media sosial (medsos). Tersangka pun mengakui hanya berkomunikasi melalui medsos dengan korban, dan mengajaknya bertemu di. Korban yang setuju pun berangkat dari rumahnya di wilayah Kecamatan Banjar, pada Kamis (24/12) siang menggunakan sepeda motor.
Saat pertemuan itu, diduga pelaku mengancam korban dengan foto syur tersebut, sehingga korban KY bersedia diajak ke penginapan untuk disetubuhi oleh tersangka RR. Tidak menutup kemungkinan, kata AKP Vicky, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akan mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka dengan UU ITE.
"Salah satu poin pengembangannya ke arah sana. Biar penyidik bekerja dulu, karena ini baru 1 X 24 jam sejak diamankan. Hasilnya segera kami sampaikan dalam waktu dekat ini," pungkas AKP Vicky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini korbannya remaja perempuan berinisial KY, 17, asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Korban mengaku dipaksa memenuhi permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada Kamis (24/12) lalu.
Didampingi orangtuanya, korban yang notabene masih berstatus siswi SMA ini kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Buleleng, Sabtu (26/12). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Triharyanto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar, Unit PPA Satreskrim telah menerima laporan aduan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya adalah perempuan berinisial KY. Laporan ini masih sedang kami dalami," ujarnya saat ditemui Sabtu siang di Mapolres Buleleng. Terkait laporan tersebut, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan.*cr75
Komentar