Satpol PP Kawal SE Gubernur di Pintu Masuk Bali
Tidak Taat Aturan, 180 Orang Terpaksa Dipulangkan
DENPASAR, NusaBali
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Pemprov Bali terus berupaya menegakkan implementasi SE tersebut.
Untuk itu pengawasan terus diintensifkan di pintu-pintu masuk Bali. Kasat Pol PP Pemprov Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, di Denpasar, Selasa (29/12) mengungkap sebanyak 180 orang dipulangkan paksa karena melanggar aturan yang ditetapkan dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Menurut Dewa Rai Darmadi, Satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali.
“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12). Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gubernur Nomor 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana,” ujar Dewa Rai Darmadi.
Hasilnya, kata Dewa Rai Darmadi penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid test antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma. “Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” imbuhnya seraya menyampaikan jika penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya. Lebih lanjut Dewa Rai Darmadi pun menegaskan, selama SE Gubernur Bali berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibody sudah tidak berlaku. Seperti ditemukan di lapangan, terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibodi. Sehingga 180 orang tersebut dipulangkan paksa.
“Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan. Ada 180 orang itu kita pulangkan,” beber Dewa Rai Darmadi. Dia mengatakan jika penegakan SE Gubernur Bali Nomor 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," ujar birokrat asal Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.
Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran prokes. Semua memakai masker, hanya ada sekitar 6 orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” ujar mantan Kabid Tramtib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Kasat Pol PP Dewa Rai Darmadi berharap dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan. “Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap prokes, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar putra politisi senior Partai Demokrat Bali, Ngakan Made Samudra ini. *nat
1
Komentar