Tanya Kasus Munarman, Sejumlah Ormas Gerudug Polda
DENPASAR, NusaBali
Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara, Sandhi Murti, Angkatan Mudah Siliwangi, dan Pecalang Bali mendatangi Polda Bali, Selasa (29/12) pagi pukul 10.30 Wita.
Kedatangan belasan anggota ormas itu untuk menanyakan kejelasan laporan mereka pada tahun 2017 lalu terhadap Munarman yang kala itu menjabat sebagai juru bicara Front Pembela Islam (FPI).
Belasan orang perwakilan empat Ormas yang dipimpin Panglima Komando PGN wilayah Bali, Gus Yadi ini membawa serta beberapa spanduk. Beberapa spanduk tersebut bertuliskan 'Pak Kapolda kami elemen masyarakat Bali mendukung proses penegakan hukum terhadap Munarman'.
Gus Yadi mengatakan, Munarman sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, pada 7 Febuari 2017. Munarman diduga melakukan penghinaan terhadap Pecalang Bali (petugas keamanan adat). Hasil penyelidikan, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Hampir tiga tahun telah berlalu tidak ada kejelasan perkembangan kasus tersebut tanpa ada penjelasan apapun dari Polda Bali terhadap pelapor. Tidak mau laporan mereka mengendap begitu saja, makanya perwakilan dari empat Ormas yang melaporkan Munarman mendatangi Polda Bali, Selasa pagi kemarin.
"Hari ini (kemarin) kami datang untuk menanyakan terkait laporan kami tahun 2017 terhadap Munarman tentang fitnah dan isu yang dilontarkannya. Munarman mengatakan Pecalang Bali melempari rumah warga Muslim dan melarang umat Muslim di Bali untuk ibadah," ungkap Gus Yadi.
Gus Yadi mengaku saat itu Munarman diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Setelah itu tidak ada kejelasan dan tidak ada kabar beritanya lagi. Padahal Munarman saat itu sudah ditetapkan tersangka. "Kami kecewa dan menyesal dengan proses yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap kasus Munarman yang merupakan Sekjen FPI itu," ungkap Gus Yadi.
Sementara itu ketua PGN wilayah Bali, Tri Daniar Sasongko mengatakan kewajiban penyidik salah satunya adalah menyampaikan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sampai dengan saat ini hampir tiga tahun berlalu tidak ada perkembangan apapun.
Daniar mengatakan kedatangan mereka diterima oleh Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci. Setelah bertemu Kasubdit V mereka mendapatkan informasi kalau kasus tersebut sudah sampai pada proses penyidikan.
"Kasus yang kami laporkan saat itu ada dua tersangka. Seorang lainnya yang merupakan pelaku utamanya adalah Ahmad Hasan. Informasi dari Kasubdit yang kami dapatkan tadi sampai saat ini Ahmad Hasan berstatus DPO pasca dilaporkan dan ditetapkan tersangka 2017 lalu," ungkap Daniar.
Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci enggan dimintai keterangannya. AKBP Suinaci meminta wartawan langsung menghubungi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Saat dikonfirmasi, Kombes Yuliar mengarahkan untuk konfirmasi Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi. Sementara Kombes Syamsi saat ditelepon tidak bisa dimintai keterangannya. *pol
1
Komentar