FPI Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang
JAKARTA, NusaBali
Akhirnya pemerintah menyatakan melarang seluruh kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI), termasuk melarang simbol dan atribut-atributnya.
Kepastian soal pelarangan FPI ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12). "Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, Rabu (30/12).
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam,, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Mahfud MD menyebut secara de jure sebenarnya FPI sudah bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan. "FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.
Mahfud juga mengatakan bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Pemerintah pun akhirnya memutuskan bahwa FPI kini resmi menjadi ormas terlarang yang seluruh aktivitas anggotanya harus segera dihentikan. "Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lg memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka mulai hari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan FPI dan mengatasnamakan ormas tersebut harus dihentikan. "Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," tegas Mahfud. *tim
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam,, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Mahfud MD menyebut secara de jure sebenarnya FPI sudah bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan. "FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.
Mahfud juga mengatakan bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Pemerintah pun akhirnya memutuskan bahwa FPI kini resmi menjadi ormas terlarang yang seluruh aktivitas anggotanya harus segera dihentikan. "Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lg memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka mulai hari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan FPI dan mengatasnamakan ormas tersebut harus dihentikan. "Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," tegas Mahfud. *tim
Komentar