Penyidikan Kasus Penghinaan Pecalang Gabeng
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penghinaan Pecalang (petugas keamanan adat) di Bali oleh Munarman hingga kini penanganannya gabeng alias tak jelas.
Padahal sudah hampir tiga tahun Munarman yang merupakan Sekjen Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu dikonfirmasi, Rabu (30/12) mengatakan kasus tersebut masih berjalan. Selama hampir tiga tahun menangani kasus tersebut katanya tidak ada masalah. Kapolda tidak menyatakan sikap tegasnya untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kasus itu akan ditindaklanjuti kemungkinan di Mabes Polri. Kemungkinan akan digelar di Mabes Polri. Ini belum pasti. Apakah akan ditarik ke Mabes atau ditangani Polda Bali. Saat ini Polda Bali masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri," ungkap Irjen Putu Jayan Danu di sela kegiatan rilis akhir tahun di di Aula Perkasa Raga Garwita (PRG) kemarin pagi.
Sementara itu pentolan 4 ormas yang melaporkan Munarman ke Polda Bali 2017, Patriot Garuda Nusantara, Sandhi Murti, Angkatan Mudah Siliwangi, dan Pecalang Bali datangi Polda Bali, Selasa (29/12) pagi pukul 10.30 Wita. Kedatangan anggota Ormas berjumlah 13 dari empat itu untuk menanyakan kejelasan laporan mereka pada tahun 2017 lalu terhadap Munarman yang kala itu menjabat sebagai juru bicara Front Pembela Islam (FPI).
Belasan orang perwakilan empat Ormas yang dipimpin Panglima Komando PGN wilayah Bali, Gus Yadi ini mengatakan, Munarman sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, pada 7 Febuari 2017. Munarman diduga melakukan penghinaan terhadap Pecalang Bali (petugas keamanan adat). Hasil penyelidikan, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. *pol
1
Komentar