nusabali

Duo Spesialis Mesin Traktor Didor

Amankan 13 Mesin Traktor dari TKP Badung, Tabanan dan Denpasar

  • www.nusabali.com-duo-spesialis-mesin-traktor-didor

Pada saat diamankan petugas, tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko petugas melumpuhkan kaki kirinya.

MANGUPURA, NusaBali
Dua anggota kawanan maling spesialis mesin traktor, Asnawi alias Awi, 30 dan Imam, 30 ditembak Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Badung karena melawan, pada Jumat (25/12). Dari tangan kedua tersangka ini polisi mengamankan 13 unit mesin traktor. Mesin traktor itu mereka curi dari berbagai tempat di Badung, Tabanan, dan Denpasar.

Aksi duo kawanan maling asal Banyuwangi, Jawa Timur ini berhasil dibongkar polisi setelah menerima laporan salah seorang korban, I Ketut Sudarta, 50. Korban asal Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung malaporkan kehilangan mesin traktor di Subak Lepud wilayah Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung.   

Menerima laporan polisi dengan nomor LP-B/300/XII/2020/BALI/RES BDG, tanggal 24 Desember 2020 itu Satreskrim Polres Badung langsung gerak cepat. Hasil penyelidikan diperoleh informasi dari situs penjualan Online bahwa ada seseorang yang bernama Toni memasarkan mesin traktor bekas.

Tim Opsnal menelusuri keberadaan Toni. Hingga akhirnya  berhasil mengamankan Toni, Jumat (25/12) siang. Dari tangan Toni diamankan 2 unit mesin traktor bekas merk Robin warna kuning. "Ternyata Toni ini hanya orang yang dimintai tolong oleh seorang bernama Imam untuk menjual mesin itu secara online," ungkap Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi saat gelar rilis perkara, Senin (28/12) siang.

Menerima informasi itu polisi lalu mengejar Imam yang diketahui tinggal di Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Pada Jumat (25/12) itu juga polisi berhasil mengamankan Imam. Dari tangan Imam polisi menyita 11 unit mesin traktor hasil curian.

Tersangka Imam mengaku beli dari tersangka Awi. Mesin-mesin itu dibelinya dengan harga variasi mulai dari harga Rp. 450.000 sampai Rp 3 juta. Pada hari itu juga polisi mengejar tersangka Awi ke  Tabanan. Sekitar pukul 17.00 Wita sore hari itu Asi berhasil diringkus di sebuah kos wilayah Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan.

"Pada saat diamankan petugas, tersangka melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko petugas melumpuhkan kaki kirinya. Awi ini ditangkap sehari setelah mencuri mesin traktor milik pelapor, pada Kamis (24/12) pukul 05.30 Wita," beber AKBP Roby didampingi Kasat Reskrim, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo.

Dari tangan tersangka Awi polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 1 buah kunci pas, dan 1 buah kunci ring. "Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian di Sawah Subak Lepud wilayah Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung. Selain di Badung tersangka juga beraksi di Tabanan dan Denpasar," ungkap AKBP Roby.

Kedua tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sudah sering kami ungkap kasus pencurian seperti ini. Kasian petani kita. Para pelaku yang berani macam-macam siap terima tindakan tegas dari petugas," tegas perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini. *pol

Komentar