nusabali

Dua Hari Dilarang Parkir di Jalan Pantai Kuta

  • www.nusabali.com-dua-hari-dilarang-parkir-di-jalan-pantai-kuta

Mulai Kamis (31/12/2020) pukul 06.00 Wita sampai Jumat (1/1/2021) pukul 18.00 Wita, sepanjang Jalan Pantai Kuta, tidak diperbolehkan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

DENPASAR, NusaBali

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di objek wisata Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Polresta Denpasar mengambil beberapa langkah. Pertama, sepanjang Jalan Pantai Kuta dilarang parkir untuk semua jenis kendaraan. Kedua, memperbanyak personel untuk patroli di kawasan tersebut agar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 berjalan dengan baik.

Hal ini dikemukakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis pengungkapan kasus selama 2020, Rabu (30/12). “Khusus perayaan malam tahun baru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebagaimana imbauan Gubernur Bali, dilarang keras melakukan perayaan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan yang mengumpulkan banyak orang,” tutur Kombes Jansen.

Kombes Jansen menyatakan Polresta Denpasar akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai Kamis (31/12) pukul 06.00 Wita sampai Jumat (1/1/2021) pukul 18.00 Wita. Sepanjang Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, tidak diperbolehkan parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Namun semua kendaraan masih boleh melintas di jalan tersebut.

“Harapannya dengan tidak boleh parkir di sepanjang jalan tersebut bisa mengurangi kerumunan di kawasan dimaksud. Itu langkah pertama,” ujar Kombes Jansen.

Selain itu langkah lainnya adalah Polresta Denpasar berkoordinasi dengan instansi lainnya, memperbanyak personel di Pantai Kuta untuk memastikan protokol kesehatan berjalan sebagaimana mestinya. Penebalan personel juga di objek wisata pantai lainnya.

“Kami mengajak pelaku usaha untuk melakukan langkah yang sama. Kami akan melakukan patroli skala besar gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020,” tegas Kombes Jansen.

Untuk mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Denpasar, dibuka dua pos terpadu, dua pos pelayanan, dan tiga pos pengamanan. Diharapkan dengan persiapan ini bisa memastikan penerapan prokes terpantau secara intensif.

“Kami kepolisian bersama TNI dan instansi lainnya berusaha semaksimal mungkin menekan penularan Covid-19. Imbauan gubernur, kegiatan hanya boleh sampai pukul 23.00 Wita. Artinya sudah tidak boleh ada kegiatan lagi setelah jam tersebut,” ungkapnya.

Sementara terkait jumlah kasus selama 2020, yakni kasus narkoba, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan kasus lainnya menurun. Ini berkat kerja keras petugas dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Yang menjadi perhatian adalah kasus narkoba. Meski jumlahnya tahun ini menurun, namun masih terbilang tinggi. Ini menjadi pekerjaan tahun depan,” tandas Kombes Jansen. *pol

Komentar