Korupsi Rp 355 Juta, Ketua LPD Kalianget Jadi Tersangka
SINGARAJA, NusaBali
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Ketut Darmada alias Leber, 49, kini harus merasakan pedihnya mendekam di penjara.
Hal ini menyusul penetapan Ketut Darmada sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Kalianget yang mencapai Rp 355 juta lebih. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi tilap uang nasabah yang dilakukan tersangka Ketut Darmada ini dilakukan sepanjang tahun 2018. Modusnya, tersangka mengambil uang di LPD Desa Adat Kalianget dengan cara kasbon berulang kali hingga terakumulasi cukup banyak.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana LPD dengan cara kasbon. Tersangka melakukan secara berulang kali namun tidak melakukan pengembalian," ujarnya, Rabu (30/12) dalam rilis kasus.
Tersangka diduga telah merugikan negara mencapai Rp 355.690.414, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Menurut AKP Vicky, uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli sejumlah barang untuk keperluan pribadi. "Jadi uang hasil kasbon LPD tersebut tersangka gunakan untuk membeli barang-barang pribadi, seperti televisi dan juga video game. Tersangka juga sempat gunakan uang tersebut untuk membuka rental video game," sambungnya.
AKP Vicky menjelaskan, kasus korupsi ini mencuat setelah dilaporkan pada 17 Januari 2020 lalu dengan nomor laporan LP-A/03/I/2020/Bali/Res Buleleng. Berbekal laporan tersebut Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat seperti, buku harian kas, laporan neraca percobaan, neraca dan rugi laba serta bukti transaksi harian LPD Desa Adat Kalianget periode Januari sampai dengan September 2018, dan buku tabungan nasabah.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik tersangka Ketut Darmada yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, seperti sepeda motor, televisi, Play Station (PS), notebook, dan barang elektronik lainya.
AKP Vicky menyebutkan, kasus tersebut kini sudah dinyatakan lengkap penyidikannya atau P21 dan tersangka akan segera dilimpahkan tahap kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Berkas perkara telah kami serahkan dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya pelimpahan tersangka akan kami lakukan awal Januari tahun 2021," tandasnya.
Tersangka Ketut Darmada pun dijerat dengan pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, tersangka Ketut Darmada yang mengaku sudah berulang kali memakai uang di LPD dengan maksud meminjam. Alasan meminjam dana LPD tersebut karena dia mengalami pasang surut pemasukan. Dia memutuskan untuk kasbon karena gaji bulanannya sebagai Ketua LPD tidak mencukupi.
“Saya memakai sedikit-sedikit. Saya tidak banyak minjem paling Rp 500 ribu atau Rp 1 juta. Kalau punya uang pasti saya kembalikan. Totalnya saya pakai sekitar Rp 200 juta," ujar Ketut Darmada yang sudah menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Kalianget sejak tahun 1992 ini.*cr75
Komentar