Dua Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Nataru
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak dua orang warga binaan (WB) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemberian remisi, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) No. PAS.1341.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2020. Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mutzaini mengatakan, kedua WB ini dari hasil penilaian dianggap layak untuk menerima remisi. "Pemberian remisi ini keputusan Menkumham dari rekomendasi masing-masing Lapas dengan catatan berperilaku baik selama menjadi warga binaan," kata Mutzaini saat dikonfirmasi Rabu (30/12) siang
Untuk diketahui, dua orang WB Lapas Singaraja yang menerima remisi itu adalah Fredi Selvano Bella dan I Kadek Pilipus. Keduanya merupakan warga binaan yang sebelumnya tersandung kasus perlindungan anak. "Masing-masing keduanya mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan," jelas Mutzaini.
Di sisi lain, Mutzaini menegaskan, selama pandemi Covid-19 kondisi Lapas Singaraja diperketat. Sebab, seluruh WB yang berada di Lapas harus bebas dari terpapar Covid-19. Pasalnya jika ada satu orang saja terpapar, maka berdampak kepada seluruh penghuni Lapas.
"Warga binaan di Lapas Singaraja relatif bebas dari terpapar virus Corona. Sampai menjelang akhir tahun ini, tidak ada kasus Covid-19 yang terjadi di Lapas kami. Jadi, kami bersyukur. Ini tidak lepas dari upaya memperketat, demi untuk kebaikan bersama," ujar Mutzaini.
Untuk kunjungan bagi keluarga WB termasuk mengantar makanan untuk penghuni Lapas, masih mengacu pada juklak. Yakni bagi pengunjung yang ingin menengok salah satu WB itu melalui video call. "Soal kunjungan, masih belum ada perubahan aturan dari pusat dan melalui video call. Sedang untuk mengantar makanan, diberikan kesempatan," pungkas dia.*cr75
1
Komentar