nusabali

FPI Akhirnya Dilarang

Dukung Pemerintah, DPR Minta Aparat Tegas-Profesional

  • www.nusabali.com-fpi-akhirnya-dilarang

Petugas gabungan Brimob dan TNI kemartin sore langsung robohkan plang nama FPI di Petamburan, Jakarta Pusat

JAKARTA, NusaBali

Pemerintang akhirnya secara resmi tetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sejak 30 Desember 2020. Maka, dilarang ada kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI. Jika ada kegiatan FPI, akan ditindak.

Pelarangan FPI ini diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12) siang. Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum) HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Tetapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud.

Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk larang FPI di wilayah hukum NKRI. Terhitung sejak Rabu kemarin, FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tandas Mahfud.

Mahfud juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Mahfud menyoroti tindakan FPI selama ini, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan menggelar serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya."

Keputusan pelarangan FPI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna La-oly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," tegas Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan SKB Kementerian Lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu siang.

Bukan hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI. "Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," katanya.

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan segala jenis kegiatan FPI, terutama yang menggunakan simbol atau atribut FPI. Aturan tersebut berlaku mulai Rabu kemarin. "Untuk melaporkan ke aparat penegak hukum setiap penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam," tandas Edward.

Pemerintah memastikan akan menindak secara tegas hingga membubarkan segala kegiatan FPI setelah dilarang. "Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum 3 di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."

Menurut Edward, FPI dilarang di wilayah NKRI karena tidak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin. "Surat keterangan terdaftar FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019. Dan, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," katanya.

Disebutkan, isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf d, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 82 a UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," terang Edward.

Edward menjelaskan, salah satu hal yang juga jadi pertimbangan untuk melarang FPI adalah catatan pidana umum hingga terorisme yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota mereka. "Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data, 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," papar Edward.

FPI sendiri merupakan ormas kedua di Indonesia yang dilarang di era Presiden Jokowi. Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga sudah lebih dulu dilarang. HTI resmi dibubarkan dan dilarang per 19 Juli 2017. Pembubaran HTI kala itu diumumkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, menegaskan keputusan pemerintah melarang FPI dan seluruh kegiatannya harus dipatuhi. "Keputusan pemerintah harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak mana pun, tanpa terkecuali," ujar Azis Syamsuddin dilansir detikcom terpisah di Jakarta, Rabu kemarin.

Azis mengimbau setiap pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pelarangan FPI, agar mengajukan sikap keberatan. Masyarakat dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "(Yang) Tidak setuju dengan putusan tersebut, dapat lakukan upaya hukum ke PTUN," tegas Azis.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR RI I (yang membidangi masalah hukuam), Herman Herry, menilai keputusan pemerintah melarang kegiatan dan simbol FPI sudah tepat. "Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," papar Herman.

Herman meminta aparat penegak hukum dapat menjalankan keputusan pelarangan FPI secara tegas dan profesional. Menurut Herman, ketegasan aparat di lapangan adalah kunci efektivitas dari keputusan terkait pelarangan FPI. "Jadi, saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional,” katanya.

Herman menilai keputusan pelarangan FPI dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak, apabila ormas terlarang itu masih melakukan aktivitas. Kehadiran aturan soal pelarangan FPI adalah bukti bahwa tidak ada pihak yang bisa bersikap seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, Herman berharap masyarakat tidak terpancing oleh provokasi atau hoaks terkait pelarangan aktivitas FPI. Masyarakat yang keberatan dengan keputusan pelarangan FPI, diimbau agar menempuh jalur hukum. "Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab,” tegas politisi PDIP ini.

Sementara, petugas gabungan Brimob dan TNI kemarin sore langsung robohkan plang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Pantauan detikcom, awalnya petugas mencabuti spanduk FPI. Setelah itu, petugas juga merobohkan plang FPI di pohon pinggir Jalan KS Tubun Petamburan. Terlihat 3 petugas polisi berupaya merobohkan plang tersebut. Salah satu plang yang dirobohkan bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam. Setelah dirobohkan, plang FPI ditumpuk di pinggir jalan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan pemerintah sudah melarang segala aktivitas FPI. Pihaknya pun akan mengawasi segala aktivitas FPI. "Kami, saya dan Dandim, selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani bakal kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar Kombes Heru. *

Komentar