Desa Tradisional Penglipuran Terapkan Retribusi Baru
Retribusi domestik dewasa Rp 25 ribu dan dewasa asing Rp 50 ribu
BANGLI, NusaBali
Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, mulai terapkan retribusi untuk para pengunjung per Jumat (1/1).
Besaran retribusi wisata sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 37 Tahun 2019. Sejumlah pengunjung membatalkan kunjungannya ke Desa Tradisional Penglipuran gara-gara kena retribusi atau karcis masuk.
Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng, menjelaskan saat pandemi tidak mengenakan retribusi bagi wisatawan, melainkan dalam bentuk punia atau sumbangan. Sebelum pandemi, retribusi masih mengacu aturan lama. “Per hari ini kami berlakukan retribusi sesuai Perbup Bangli Nomor 37 tahun 2019,” jelas Nengah Moneng. Diakuinya, dengan adanya pungutan retribusi, sejumlah wisatawan membatalkan kunjungannya. “Kasus ini hanya segelintir. Kemungkinan pengunjung tersbeut belum mengetahui besaran retribusi. Jadi mereka pikir-pikir untuk masuk,” duganya.
Menurut Nengah Moneng, wisatawan yang datang sudah mengetahui mulai diberlakukan retribusi baru. “Kami menjalankan keputusan pemerintah terkait pemberlakuan retribusi,” ungkap Nengah Moneng. Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran menyiapkan empat titik tiket. “Baru satu loket yang ada sistemnya. Jika semua sudah tersambung, tentu lebih mudah melihat data kunjungan,” terangnya. Berdasarkan Perbup Nomor 37 tahun 2019, retribusi wisatawan domestik dewasa Rp 25 ribu dan anak-anak domestik Rp 15 ribu. Wisatawan mancanegara dewasa Rp 50 ribu dan anak-anak asing Rp 30 ribu. *esa
Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng, menjelaskan saat pandemi tidak mengenakan retribusi bagi wisatawan, melainkan dalam bentuk punia atau sumbangan. Sebelum pandemi, retribusi masih mengacu aturan lama. “Per hari ini kami berlakukan retribusi sesuai Perbup Bangli Nomor 37 tahun 2019,” jelas Nengah Moneng. Diakuinya, dengan adanya pungutan retribusi, sejumlah wisatawan membatalkan kunjungannya. “Kasus ini hanya segelintir. Kemungkinan pengunjung tersbeut belum mengetahui besaran retribusi. Jadi mereka pikir-pikir untuk masuk,” duganya.
Menurut Nengah Moneng, wisatawan yang datang sudah mengetahui mulai diberlakukan retribusi baru. “Kami menjalankan keputusan pemerintah terkait pemberlakuan retribusi,” ungkap Nengah Moneng. Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran menyiapkan empat titik tiket. “Baru satu loket yang ada sistemnya. Jika semua sudah tersambung, tentu lebih mudah melihat data kunjungan,” terangnya. Berdasarkan Perbup Nomor 37 tahun 2019, retribusi wisatawan domestik dewasa Rp 25 ribu dan anak-anak domestik Rp 15 ribu. Wisatawan mancanegara dewasa Rp 50 ribu dan anak-anak asing Rp 30 ribu. *esa
Komentar