Terungkap, Tersangka Persetubuhan Nekat Sebar Foto Korban Karena Kesal
SINGARAJA, NusaBali
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, RR, 19, akhirnya mengaku nekat menyebarkan foro syur korban, KY, 17, karena kesal. Tersangka yang notabene masih duduk di bangku SMK ini mengaku kesal karena keinginan untuk bertemu dengan korban yang dikenalnya lewat media sosial, tak kunjung dipenuhi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan, tersangka RR sebelumnya sempat memperdaya korban KY hingga korban mengirimkan foto syur. Foto tersebut kemudian tersangka unggah di status WhatsApp. Unggahan tersebut kemudian tersangka kirim ke korban disertai ancaman.
Tersangka RR mengancam menyebarkan foto syur korban KY ke media sosial lainnya jika korban tak memenuhi permintaan tersangka untuk bertemu. Akhirnya korban pun menuruti permintaan tersangka. Keduanya bertemu di salah satu mini market di kawasan Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (24/12) siang.
"Sebelumnya antara tersangka dengan korban ini belum pernah bertemu dan baru kenal sekitar dua pekan. Saat bertemu itulah korban diancam untuk menuruti kemauan tersangka. Kalau tidak dituruti, tersangka mengancam foto itu akan disebar lagi," kata AKP Vicky saat rilis di Mapolres Buleleng, Rabu (30/12) sore.
Tersangka RR kemudian mengajak korban KY ke sebuah penginapan di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di sana korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak satu kali. "Kami dalami rekaman CCTV yang ada di minimarket dan di penginapan. Kami temukan wajah tersangka dan kami cocokkan lagi dengan keterangan korban," jelasnya.
Selang sehari pasca dilaporkan oleh korban, tersangka RR berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Minggu (27/12) malam. Tersangka digiring ke Mapolres Buleleng dan langsung menjalani proses pemeriksaan polisi.
Akibat perbuatannya ini tersangka RR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait pengakuan tersangka menyebar foto korban, AKP Vicky mengaku masih harus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tak menutup kemungkinan, tersangka bisa dijerat pasar berlapis. Selain dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka RR juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tersangka RR saat dihadirkan dalam rilis kasus mengaku nekat menyebarkan foto syur korban KY lantaran kesal keinginan untuk bertemu tak dipenuhi korban. "Saya maunya ajak ketemuan, tapi di-PHP. Lalu fotonya saya sebar di WhatsApp, dilihat sama dia, baru dibuka blokirnya sama dia dan mau diajak ketemuan," kata dia.
"Setelah ketemuan langsung saya ajak ke penginapan. Waktu itu saya sebar di status WhatsApp karena kesal saja di-PHP," tambah tersangka RR. Tersangka RR mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban yang dikenalnya lewat Facebook sejak dua pekan yang lalu.*m
Komentar