Buka Lewat Jam Malam, 12 Toko Kena Semprit
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 12 toko modern di Kabupaten Badung ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pada Jumat (1/1) dini hari.
Para pemilik toko kedapatan melanggar jam malam sesuai Surat Gubernur Bali yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020. Mirisnya, para pemilik toko tersebut sempat kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan patroli.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, menerangkan sejak keluarnya Surat Gubernur Bali Nomor 880/Satgas Covid-19/XXI/2020 yang berlaku pada 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, itu pihaknya langsung memantau penerapannya di lapangan, utamanya saat malam pergantian tahun. Sejak Kamis (31/12) pukul 21.00 Wita, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan patroli di sejumlah titik. Dalam patroli itu, pihaknya mendapati 12 toko modern yang melanggar Surat Gubernur tentang jam malam.
“Saat malam pergantian tahun, kita sudah turun sejak Kamis malam pukul 21.00 Wita dan melakukan patroli hingga Jumat 1 Januari 2021 pukul 03.30 Wita. Kita temukan sekitar 12 toko yang melanggar dan langsung kita tegur serta menyuruh menutup toko,” kata Suryanegara, Jumat (1/1) siang.
Suryanegara mengatakan dalam patroli jam malam,12 pemilik toko yang ditegur itu sempat kucing-kucingan dengan petugas. Para pemilik toko yang mengetahui kedatangan petugas, langsung menutup toko dan memadamkan sejumlah lampu. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, para pemilik kembali membuka toko dan melayani pembeli.
“Semua toko yang kena teguran itu sebagian besar toko modern. Saat tim datang, mereka tutup, tapi setelah itu buka lagi. Nah, saat kita temukan yang kali kedua, kita terpaksa menunggu sampai tutup dan karyawan meninggalkan lokasi,” kata Suryanegara.
Adapun toko yang melanggar jam malam dan kena teguran, itu di antaranya di wilayah Kecamatan Kuta Utara tepatnya di seputaran Desa Canggu dan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng. Kemudian, untuk Kecamatan Kuta di sepanjang Pantai Kuta dan Legian. Sementara, di Kecamatan Kuta Selatan terdapat di sekitar Ungasan. “Jumlah total di masing-masing wilayah, itu ada 4 toko semua. Sehingga total ada 12 toko. Namun, kita hanya sebatas teguran secara lisan saja. Tidak sampai pada teguran tertulis,” tandas Suryanegara. *dar
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, menerangkan sejak keluarnya Surat Gubernur Bali Nomor 880/Satgas Covid-19/XXI/2020 yang berlaku pada 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, itu pihaknya langsung memantau penerapannya di lapangan, utamanya saat malam pergantian tahun. Sejak Kamis (31/12) pukul 21.00 Wita, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan patroli di sejumlah titik. Dalam patroli itu, pihaknya mendapati 12 toko modern yang melanggar Surat Gubernur tentang jam malam.
“Saat malam pergantian tahun, kita sudah turun sejak Kamis malam pukul 21.00 Wita dan melakukan patroli hingga Jumat 1 Januari 2021 pukul 03.30 Wita. Kita temukan sekitar 12 toko yang melanggar dan langsung kita tegur serta menyuruh menutup toko,” kata Suryanegara, Jumat (1/1) siang.
Suryanegara mengatakan dalam patroli jam malam,12 pemilik toko yang ditegur itu sempat kucing-kucingan dengan petugas. Para pemilik toko yang mengetahui kedatangan petugas, langsung menutup toko dan memadamkan sejumlah lampu. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, para pemilik kembali membuka toko dan melayani pembeli.
“Semua toko yang kena teguran itu sebagian besar toko modern. Saat tim datang, mereka tutup, tapi setelah itu buka lagi. Nah, saat kita temukan yang kali kedua, kita terpaksa menunggu sampai tutup dan karyawan meninggalkan lokasi,” kata Suryanegara.
Adapun toko yang melanggar jam malam dan kena teguran, itu di antaranya di wilayah Kecamatan Kuta Utara tepatnya di seputaran Desa Canggu dan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng. Kemudian, untuk Kecamatan Kuta di sepanjang Pantai Kuta dan Legian. Sementara, di Kecamatan Kuta Selatan terdapat di sekitar Ungasan. “Jumlah total di masing-masing wilayah, itu ada 4 toko semua. Sehingga total ada 12 toko. Namun, kita hanya sebatas teguran secara lisan saja. Tidak sampai pada teguran tertulis,” tandas Suryanegara. *dar
Komentar