Perbekel Bingung Anggarkan BLT 2021
Perbekel Desa Bebandem hanya anggarkan BLT untuk 212 penerima selama tiga bulan.
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah perbekel di Karangasem mengaku bingung anggarkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa tahun 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 per 28 Desember 2020 mewajibkan menyediakan anggaran BLT Rp 300.000 per orang selama 12 bulan. Sementara di Karangasem ada yang sudah menganggarkan Rp 300 ribu per orang selama 12 bulan, ada pula menganggarkan Rp 200 ribu. Tidak kompaknya besaran BLT di Karangasem karena saat menyusun APBDes tahun 2021, Permenkeu belum terbit.
Ketua Forum Perbekel Karangasem, I Gede Partadana, mengatakan pencairan BLT Rp 300.000 per bulan selama tahun 2021 mesti menunggu APBDes Perubahan 2021. Gede Partadana yang juga Perbekel Desa Bebandem mengatakan, penerima BLT dana desa pada tahun 2021 sebanyak 212 orang. “Kami hanya menganggarkan BLT untuk tiga bulan, kekurangan itu mesti mengalihkan anggaran pembangunan fisik, tapi mesti menunggu APBDes Perubahan 2021,” kata Gede Partadana, Minggu (3/1).
Sesuai Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020, Pasal 39 ayat (1) disebutkan pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan bantuan langsung tunai dana desa. Pasal 39 ayat (6) menyebutkan besaran BLT dana desa Rp 300.000 selama 12 bulan. “BLT wajib direalisasikan, jika itu diabaikan, perbekel kena sanksi,” kata Gede Partadana. Perbekel Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Ida Bagus Sudira, mengungkapkan penerima BLT dana desa tahun 2021 sebanyak 184 orang. “Sebenarnya kami telah anggarkan dana BLT, hanya saja besarannya Rp 200.000 selama 12 bulan. Mengingat ada kenaikan jadi Rp 300.000, maka perlu waktu untuk menutupi kekurangan itu dengan mengalihkan anggaran fisik,” kata Ida Bagus Sudira.
Sedangkan Perbekel Sibetan, Kecamatan Bebandem, I Made Beru Suryawan, mengaku belum menganggarkan BLT Rp 300.000 per bulan untuk 212 orang yang masuk daftar penerima. Berbeda dengan Perbekel Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, I Wayan Wastika, telah menganggarkan dana BLT untuk 278 orang sebesar Rp 300.000 per orang untuk 12 bulan. “Kami sudah anggarkan BLT per orang Rp 300.000 untuk 12 bulan, sehingga tidak perlu lagi menunggu APBDes Perubahan 2021,” kata Wayan Wastika. Perbekel Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, I Made Putra Darmayasa, juga telah menganggarkan dana BLT Rp 300.000 per orang selama 12 bulan untuk 173 orang.
Perbekel Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, I Nengah Karyawan, sudah menganggarkan Rp 300.000 per orang untuk 162 orang selama 12 bulan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Gede Kaneka Setiawan, meluruskan tidak perlu ada APBDes Perubahan 2021 karena anggaran BLT di pos anggaran tak terduga. “Kecuali anggaran tidak mencukupi, menunggu APBDes Perubahan untuk memenuhi anggaran BLT itu,” jelas Gede Kaneka Setiawan. *k16
Sejumlah perbekel di Karangasem mengaku bingung anggarkan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa tahun 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 per 28 Desember 2020 mewajibkan menyediakan anggaran BLT Rp 300.000 per orang selama 12 bulan. Sementara di Karangasem ada yang sudah menganggarkan Rp 300 ribu per orang selama 12 bulan, ada pula menganggarkan Rp 200 ribu. Tidak kompaknya besaran BLT di Karangasem karena saat menyusun APBDes tahun 2021, Permenkeu belum terbit.
Ketua Forum Perbekel Karangasem, I Gede Partadana, mengatakan pencairan BLT Rp 300.000 per bulan selama tahun 2021 mesti menunggu APBDes Perubahan 2021. Gede Partadana yang juga Perbekel Desa Bebandem mengatakan, penerima BLT dana desa pada tahun 2021 sebanyak 212 orang. “Kami hanya menganggarkan BLT untuk tiga bulan, kekurangan itu mesti mengalihkan anggaran pembangunan fisik, tapi mesti menunggu APBDes Perubahan 2021,” kata Gede Partadana, Minggu (3/1).
Sesuai Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020, Pasal 39 ayat (1) disebutkan pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan bantuan langsung tunai dana desa. Pasal 39 ayat (6) menyebutkan besaran BLT dana desa Rp 300.000 selama 12 bulan. “BLT wajib direalisasikan, jika itu diabaikan, perbekel kena sanksi,” kata Gede Partadana. Perbekel Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Ida Bagus Sudira, mengungkapkan penerima BLT dana desa tahun 2021 sebanyak 184 orang. “Sebenarnya kami telah anggarkan dana BLT, hanya saja besarannya Rp 200.000 selama 12 bulan. Mengingat ada kenaikan jadi Rp 300.000, maka perlu waktu untuk menutupi kekurangan itu dengan mengalihkan anggaran fisik,” kata Ida Bagus Sudira.
Sedangkan Perbekel Sibetan, Kecamatan Bebandem, I Made Beru Suryawan, mengaku belum menganggarkan BLT Rp 300.000 per bulan untuk 212 orang yang masuk daftar penerima. Berbeda dengan Perbekel Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, I Wayan Wastika, telah menganggarkan dana BLT untuk 278 orang sebesar Rp 300.000 per orang untuk 12 bulan. “Kami sudah anggarkan BLT per orang Rp 300.000 untuk 12 bulan, sehingga tidak perlu lagi menunggu APBDes Perubahan 2021,” kata Wayan Wastika. Perbekel Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, I Made Putra Darmayasa, juga telah menganggarkan dana BLT Rp 300.000 per orang selama 12 bulan untuk 173 orang.
Perbekel Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, I Nengah Karyawan, sudah menganggarkan Rp 300.000 per orang untuk 162 orang selama 12 bulan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Gede Kaneka Setiawan, meluruskan tidak perlu ada APBDes Perubahan 2021 karena anggaran BLT di pos anggaran tak terduga. “Kecuali anggaran tidak mencukupi, menunggu APBDes Perubahan untuk memenuhi anggaran BLT itu,” jelas Gede Kaneka Setiawan. *k16
1
Komentar