Kejari Buleleng Serahkan Kasus Dana BSU Kalibukbuk ke Inspektorat
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana Bantuan Stimulus Usaha (BSU) di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang jadi polemik beberapa waktu lalu?
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan penanganan penyelidikan kasus tersebut ke Inspektorat Provinsi Bali.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara menyampaikan, Kejari Buleleng sebelumnya sudah melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bukti (Pulbaket) kasus ini sejak bulan Oktober 2020 lalu. Dari hasil Puldata dan Pulbaket tersebut, pihak Kejari juga sempat meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyelidikan.
Pada pertengahan penyelidikan kasus tersebut diserahkan kepada Inspektorat Provinsi Bali. "Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, penanganan kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bali," kata pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng ini, Minggu (3/1).
Dia membeberkan, penyerahan proses penyelidikan tersebut sudah dilakukan secara berjenjang. "Pimpinan kami sudah bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali. Karena sesuai petunjuk teknis, yang bertanggungjawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat," jelasnya.
Dalam surat yang dikirimkan itu, kata Jayalantara, Kejaksaan menyampaikan ada masalah yang terjadi di masyarakat terkait bantuan yang diperuntukkan bagi UMKM ini. Terutama dalam hal verifikasi penerima bantuan, yang berujung bantuan tidak tepat sasaran dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Jayalantara menambahkan, penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk tersebut kini juga dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Sementara hasil audit tersebut baru bisa disampaikan setelah proses audit selesai.
Kata dia, jika dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima bantuan tersebut wajib bertanggungjawab. "Dalam ini ya penerima bantuan wajib mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak, tapi menerima, ya harus dikembalikan," tandas Jayalantara.
Untuk diketahui, polemik penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk ini mencuat pada September 2020 lalu saat sejumlah warga Dusun Celuk Buluh, mendatangi Kejari Buleleng untuk melaporkan penyaluran bantuan tersebut. Mereka menilai menilai penyaluran bantuan yang diberikan oleh Pemprov Bali ini tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Warga Dusun Celukbuluh kemudian mendatangi kembali Kejari Buleleng pada Oktober 2020 lalu untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Kedatangan warga kali ini juga untuk menyerahkan data-data pendukung yang dikumpulkan terkait dugaan penyelewengan penyaluran BSU di desanya.
Warga menyebutkan Kadus Celuk Buluh Putu Suardika diduga menggulirkan bantuan tersebut kepada sejumlah keluarga dan kerabat dekatnya. Menurut warga, dari 70 penerima BSU di Dusun Celuk Buluh, 38 orang di antaranya tidak semestinya menerima bantuan tersebut. Karena mereka adalah keluarga hingga kerabat Kadus dan yang tidak memiliki usaha.*m
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara menyampaikan, Kejari Buleleng sebelumnya sudah melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bukti (Pulbaket) kasus ini sejak bulan Oktober 2020 lalu. Dari hasil Puldata dan Pulbaket tersebut, pihak Kejari juga sempat meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyelidikan.
Pada pertengahan penyelidikan kasus tersebut diserahkan kepada Inspektorat Provinsi Bali. "Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, penanganan kasus tersebut sebaiknya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bali," kata pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng ini, Minggu (3/1).
Dia membeberkan, penyerahan proses penyelidikan tersebut sudah dilakukan secara berjenjang. "Pimpinan kami sudah bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali. Karena sesuai petunjuk teknis, yang bertanggungjawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat," jelasnya.
Dalam surat yang dikirimkan itu, kata Jayalantara, Kejaksaan menyampaikan ada masalah yang terjadi di masyarakat terkait bantuan yang diperuntukkan bagi UMKM ini. Terutama dalam hal verifikasi penerima bantuan, yang berujung bantuan tidak tepat sasaran dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Jayalantara menambahkan, penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk tersebut kini juga dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Sementara hasil audit tersebut baru bisa disampaikan setelah proses audit selesai.
Kata dia, jika dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima bantuan tersebut wajib bertanggungjawab. "Dalam ini ya penerima bantuan wajib mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak, tapi menerima, ya harus dikembalikan," tandas Jayalantara.
Untuk diketahui, polemik penyaluran BSU di Desa Kalibukbuk ini mencuat pada September 2020 lalu saat sejumlah warga Dusun Celuk Buluh, mendatangi Kejari Buleleng untuk melaporkan penyaluran bantuan tersebut. Mereka menilai menilai penyaluran bantuan yang diberikan oleh Pemprov Bali ini tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Warga Dusun Celukbuluh kemudian mendatangi kembali Kejari Buleleng pada Oktober 2020 lalu untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Kedatangan warga kali ini juga untuk menyerahkan data-data pendukung yang dikumpulkan terkait dugaan penyelewengan penyaluran BSU di desanya.
Warga menyebutkan Kadus Celuk Buluh Putu Suardika diduga menggulirkan bantuan tersebut kepada sejumlah keluarga dan kerabat dekatnya. Menurut warga, dari 70 penerima BSU di Dusun Celuk Buluh, 38 orang di antaranya tidak semestinya menerima bantuan tersebut. Karena mereka adalah keluarga hingga kerabat Kadus dan yang tidak memiliki usaha.*m
Komentar