Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku
JAKARTA, NusaBali
Per 1 Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan meterai dengan tarif tunggal, yakni Rp 10.000.
Tarif tersebut menggantikan tarif yang selama ini berlaku, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, selama setahun ini diberlakukan masa transisi.
Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000. "Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu seperti dilansir Kompas.com, Minggu (3/1).
Hestu menjelaskan, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000. "Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas dia.
Hestu pun menjelaskan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan nilai dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.
"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. *
Dia pun menjelaskan, meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000. "Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu seperti dilansir Kompas.com, Minggu (3/1).
Hestu menjelaskan, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000. "Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas dia.
Hestu pun menjelaskan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan nilai dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.
"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia. *
1
Komentar