nusabali

Tersangka Sebut Senjata Milik Temannya di Jakarta

Penangkapan Bule Perancis Kasus Shabu dan Senjata Api

  • www.nusabali.com-tersangka-sebut-senjata-milik-temannya-di-jakarta

“Tersangka menyebut senjata itu milik beberapa temannya di Jakarta. Ada beberapa nama orang besar di Jakarta yang disebut,”

DENPASAR, NusaBali
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan shabu, bule Perancis berinisial RJHB, 30, kini menjalani penyidikan sebagai tersangka kepemilikan senjata api yang ditemukan di tempat tinggalnya di Villa Karisma, Jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Senin (21/12) lalu.

Informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan awal, RJHP yang merupakan pengusaha property ini membantah kepemilikan tiga pucuk senjata tersebut. Tiga pucuk senjata yaitu 1 pucuk laras panjang  jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA lengkap dengan magazine dan  amunisi sebanyak 28 butir kaliber 9X19 milimeter, pistol jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7.65 milimeter dan pistol jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 milimeter diakui milik temannya. “Dia tidak mengakui kepemilikan senjata tersebut,” jelas sumber.

Malah RJHP menyebut beberapa nama tokoh di Jakarta sebagai pemilik senjata api tersebut. Disebutkan, senjata-senjata tersebut dititipkan di rumahnya oleh teman-temannya. “Tersangka menyebut senjata itu milik beberapa temannya di Jakarta. Ada beberapa nama orang besar di Jakarta yang disebut,” ujar sumber tanpa mau membeber nama-nama pemilik senjata tersebut.

Penyidik kini masih menelusuri keterangan tersangka RJHP tersebut. Termasuk mendalami kegunaan senjata api tersebut di tangan tersangka. “Data-data tersangka soal senjata api juga sudah dikirim ke Bareskrim untuk didalami,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi yang dikonfirmasi pada Senin (4/1) tidak memberikan jawaban. Beberapa kali dihubungi dan di Whatsapp namun tidak ada jawaban.

Seperti diketahui, pada Senin (21/12) unit 4 di back up unit 1 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bali dipimpin oleh Kasubdit I Wayan Sudarmanta melakukan pembuntutan terhadap tersangka RJHB yang diduga pengedar narkoba. Polisi sempat mencegatnya di salah satu minimarket di Kuta Utara, Badung.

Polisi lalu mengarahkan RJHB ke villa tempat tinggalnya di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Di sana polisi melakukan penggeledahan. "Hasil penggeledahan ditemukan 2 paket shabu dan tiga pucuk senjata api. Tersangka bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Dalam kasus ini tersangka RJHB dijerat Pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara  maksimal 12 tahun penjara dan denda paling kurang Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu Undang-Udang darurat Nomor 12 tahun 1951 kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara. *rez

Komentar