Terdakwa Ancam Bunuh dan Sebar Video Mesum Selingkuhan
DENPASAR, NusaBali
Aksi nekat IB Suka Antara, 26, yang selikuh dengan wanita beristri, Ni Putu A berakhir di balik jeruji besi.
Terungkap, selain selingkuh, terdakwa IB Suka Antara juga sempat mengancam akan membunuh serta menyebarkan foto dan video mesum selingkuhannya tersebut.
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta belum lama ini. Di hadapan sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto, JPU Agus mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan berbeda. Dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaan JPU Agus diungkapkan, kejadian itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019. Hubungan gelap itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.
Dalam salah satu sesi selingkuh di Penginapan Aris di Abiantuwung, Kediri, Tabanan, keduanya melakukan hubungan badan. Tidak hanya itu terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video. Nah, selang beberapa waktu, pasangan selingkuh ini mulai sering terlibat cekcok. Puncaknya, korban memblokir Whatsapp dan medsos lainnya sehingga terdakwa tidak bisa menghubungi korban.
“Terdakwa marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban,” ungkap JPU dalam dakwaannya. Atas hal tersebut saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Dikarenakan saksi masih memblokir, untuk melampiaskan rasa kesalnya, terdakwa mengirimkan foto kepada korban pada 31 Mei 2020.
Karena mendapat jawaban tidak memuaskan, sekitar pukul 14.40 kembali mengirim foto-foto dan video. Terdakwa emosi, kelima foto dan satu video dikiirm terdakwa melalui pesan WA. Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengaluarkan kata-kata bernada ancaman membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor ke polisi. *rez
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta belum lama ini. Di hadapan sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto, JPU Agus mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan berbeda. Dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaan JPU Agus diungkapkan, kejadian itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019. Hubungan gelap itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.
Dalam salah satu sesi selingkuh di Penginapan Aris di Abiantuwung, Kediri, Tabanan, keduanya melakukan hubungan badan. Tidak hanya itu terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video. Nah, selang beberapa waktu, pasangan selingkuh ini mulai sering terlibat cekcok. Puncaknya, korban memblokir Whatsapp dan medsos lainnya sehingga terdakwa tidak bisa menghubungi korban.
“Terdakwa marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban,” ungkap JPU dalam dakwaannya. Atas hal tersebut saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Dikarenakan saksi masih memblokir, untuk melampiaskan rasa kesalnya, terdakwa mengirimkan foto kepada korban pada 31 Mei 2020.
Karena mendapat jawaban tidak memuaskan, sekitar pukul 14.40 kembali mengirim foto-foto dan video. Terdakwa emosi, kelima foto dan satu video dikiirm terdakwa melalui pesan WA. Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengaluarkan kata-kata bernada ancaman membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor ke polisi. *rez
Komentar