Ingat, Terbang ke Bali Sampai 8 Januari Tetap Wajib Swab Test PCR
MANGUPURA, NusaBali.com
Traveler yang ke Bali jangan hanya berpatokan pada Surat Edaran Gubernur Bali soal kewajiban swab test bagi pelaku perjalanan yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Masih ada regulasi lain yang memberlakukan kewajiban swab test PCR tersebut. Bukan sampai 4 Januari 2021, melainkan hingga 8 Januari 2021. “Satgas Covid-19 Nasional memberlakukan hingga tanggal 8 Januari 2021,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster di sela-sela penyambutan kedatangan vaksin Covid-19 di Denpasar, Selasa (5/1/2021) dinihari Wita.
Koster pun belum menjawab secara tegas bagaimana kelanjutan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Yang jelas Koster pada peryataan Selasa siang menyatakan senang dengan diberlakukannya prokes ketat masuk Bali membuat persebaran pandemi melandai.
Sementara itu Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menegaskan bahwa aturan swab test PCR memang masih diwajibkan hingga Jumat (8/1/2021). “Untuk pemberlakuan persyaratan PCR untuk masuk ke Bali melalui perjalanan udara berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi tim NusaBali.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang dimuat dalam surat edaran tersebut berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, yakni sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC. Aturan perjalanan di Pulau Jawa Bagi mereka yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa, baik keluar maupun menuju Pulau Jawa, melalui transportasi udara atau kereta api antarkota wajib menyertakan hasil tes. Hasil yang disyaratkan adalah negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dibuktikan dengan surat keterangan. Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.
Pengecualian Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen. Selain itu, meski hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan non reaktif, tetapi jika yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.*cla
Koster pun belum menjawab secara tegas bagaimana kelanjutan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Yang jelas Koster pada peryataan Selasa siang menyatakan senang dengan diberlakukannya prokes ketat masuk Bali membuat persebaran pandemi melandai.
Sementara itu Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menegaskan bahwa aturan swab test PCR memang masih diwajibkan hingga Jumat (8/1/2021). “Untuk pemberlakuan persyaratan PCR untuk masuk ke Bali melalui perjalanan udara berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi tim NusaBali.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang dimuat dalam surat edaran tersebut berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, yakni sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, mereka yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk mereka yang menggunakan transportasi darat dan laut ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka yang bertandang ke Bali juga diwajibkan mengisi eHAC. Aturan perjalanan di Pulau Jawa Bagi mereka yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa, baik keluar maupun menuju Pulau Jawa, melalui transportasi udara atau kereta api antarkota wajib menyertakan hasil tes. Hasil yang disyaratkan adalah negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dibuktikan dengan surat keterangan. Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan transportasi darat di dalam atau keluar-masuk Pulau Jawa, diimbau untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum perjalanan.
Pengecualian Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib melakukan tes dengan metode RT-PCR maupun rapid test antigen. Selain itu, meski hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan non reaktif, tetapi jika yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.*cla
1
Komentar