nusabali

Golkar Bakal Bedah Perda Desa Adat

Libatkan Pakar Hukum dan Akademisi di Bali

  • www.nusabali.com-golkar-bakal-bedah-perda-desa-adat

Golkar Bali menugaskan Sri Wigunawati sebagai Koordinator Tim Kajian Hukum untuk melaksanakan bedah Perda Nomor 4 tahun 2019.

DENPASAR, NusaBali
Golkar Bali akhirnya memutuskan untuk bedah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Rencana bedah Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini diputuskan dalam rapat Tim Kajian Hukum DPD I Golkar Bali, menindaklanjuti hasil Webinar alias Refleksi Akhir Tahun Golkar Bali pada 31 Desember 2020 lalu yang salah satu rekomendasinya mewacanakan perubahan alias revisi Perda Desa Adat. Dalam rapat koordinasi kemarin dihadiri Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Bali Dewa Made Suamba Negara dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum DPD I Golkar Bali Dewa Ayu Sri Wigunawati.

Golkar Bali menugaskan Sri Wigunawati sebagai Koordinator Tim Kajian Hukum untuk melaksanakan bedah Perda Nomor 4 tahun 2019 yang sempat menghangat dengan wacana revisi oleh Golkar Bali.

Sri Wigunawati usai rapat koordinasi kemarin mengatakan bedah Perda Desa Adat akan digelar pekan depan dengan melibatkan pakar hukum, akademisi dari beberapa universitas di Bali. "Kami gelar di Kantor Golkar Bali secara offline dan online, nanti kan pakar-pakar hukum akan hadir memberikan materi," ujar Sri Wigunawati.

Menurut Sri Wigunawati, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat bukan persoalannnya karena fenomena Desa Adat terintervensi oleh politik  oleh kekuatan politik tertentu. Namun ada hal yang fundamental, sehingga perlu dilakukan revisi. "Ada hal fundamental juga selain fenomena Desa Adat terintervensi politik saat hajatan pilkada serentak kemarin," ujar mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sri Wigunawati mencontohkan pendapat para pakar hukum yang mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Dewa Gede Palguna dan pakar hukum adat Prof Dr Wayan P Windia terkait dengan Perda No 4 tahun 2019 tentag Desa Adat. "Ada beberapa pandangan dari Pakar Hukum Pak Dewa Palguna terhadap Perda Desa Adat agar dilakukan perubahan atau revisi.  Ada beberapa hal fundamental, misalnya belum dimuat dalam konsideran menimbang dan konsideran mengingat yang belum menjadikan pasal 18B sebagai dasar hukum dalam Perda Desa Adat. Selain itu harus ada penegasan dalam Perda Desa Adat yang mengakomodir Desa Adat, bukan sebagai mensubordinatkan," ujar Sri Wigunawati.

Selain itu kata Sri Wigunawati, Perda Desa Adat harus mengatur bagaimana posisi kesatuan hukum adat yang hak tradisionalnya dimiliki oleh desa adat. Sementara Majelis Desa Adat fungsinya hanya koordinasi. "Selain itu pula harus ada 16 aturan turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang harus segera dibuat," ujar Srikandi yang juga advokat ini.

Terhadap pro kontra revisi Perda Desa Adat yang bergulir, Sri Wigunawati mengatakan Partai Golkar bukanlah pada posisi harus merevisi atau melakukan perubahan atau hanya mewujudkan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2019. "Tetapi bagaimana aspek regulasi dari sebuah Perda tentang desa adat tersebut benar-benar dijadikan benteng terdepan pelestarian adat, budaya dan agama di Provinsi Bali," pungkas Sri Wigunawati. *nat

Komentar