Pertengahan Januari Penetapan Calon Terpilih Pilkada Bangli
BANGLI, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Bangli 2020 setelah turunnya surat bahwa tidak ada sengketa di Bangli dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertengahan bulan Januari ini surat tersebut diperkirakan sudah turun sehingga bisa segera dilakukan penetapan. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bangli 2020, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sadia-Bisa) unggul dengan memperoleh 88.422 suara.
Komisioner KPU Bangli, Gde Roy Suparman mengatakan tahapan Pilkada menunggu penetapan calon terpilih. KPU RI sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa untuk Pilkada Bangli. Kemudian jika surat balasan sudah diterima maka dapat dilakukan penetapan.
"Jika surat balasan MK sudah kita terima, paling lama 5 hari kita tetapkan," jelas Roy Suparman, Selasa (5/1). Lebih lanjut, sesuai PMK 8/2020 paling lambat MK membalas surat KPU RI tanggal 18-19 Januari 2021. Bila melihat estimasi waktu tersebut, penetapan bupati dan wakil Bupati Bangli terpilih dapat dilaksanakan pertengahan bulan Januari.
Disinggung terkait pelantikan, kata Roy Suparman jika pelantikan dilaksanakan 17 Februari mendatang. Tanggal tersebut merupakan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bangli saat ini. "Untuk pelantikan kemungkinan 17 Februari karena AMJ," sebutnya.
Di sisi lain, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Bangli tingkat kabupaten pasangan calon (paslon) urut 1, Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata (Bagus) memperoleh suara 64.480 suara, sedangkan paslon urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sadia Bisa) memperoleh 88.422 suara. *esa
Komisioner KPU Bangli, Gde Roy Suparman mengatakan tahapan Pilkada menunggu penetapan calon terpilih. KPU RI sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa untuk Pilkada Bangli. Kemudian jika surat balasan sudah diterima maka dapat dilakukan penetapan.
"Jika surat balasan MK sudah kita terima, paling lama 5 hari kita tetapkan," jelas Roy Suparman, Selasa (5/1). Lebih lanjut, sesuai PMK 8/2020 paling lambat MK membalas surat KPU RI tanggal 18-19 Januari 2021. Bila melihat estimasi waktu tersebut, penetapan bupati dan wakil Bupati Bangli terpilih dapat dilaksanakan pertengahan bulan Januari.
Disinggung terkait pelantikan, kata Roy Suparman jika pelantikan dilaksanakan 17 Februari mendatang. Tanggal tersebut merupakan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bangli saat ini. "Untuk pelantikan kemungkinan 17 Februari karena AMJ," sebutnya.
Di sisi lain, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Bangli tingkat kabupaten pasangan calon (paslon) urut 1, Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata (Bagus) memperoleh suara 64.480 suara, sedangkan paslon urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sadia Bisa) memperoleh 88.422 suara. *esa
Komentar