nusabali

Jam Buka Mal Dibatasi Sampai Jam 19.00

Kasus Covid Naik Lagi

  • www.nusabali.com-jam-buka-mal-dibatasi-sampai-jam-1900

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memperketat jam buka pusat perbelanjaan atau mal. Itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Jokowi terkait pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada Rabu (6/1) ini.

Ia menambahkan untuk mal di Pulau Jawa dan Bali, pengetatan berlaku  selama periode 11-25 Januari mendatang dengan hanya diizinkan mal beroperasi hingga pukul 19.00.

Selain itu, kapasitas operasi restoran juga dibatasi yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal untuk dine in. Sedangkan penjualan takeaway tetap diperbolehkan.

"Untuk sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat," jelas Airlangga seperti dilansir cnnindonesia.com.

Lebih lanjut, ia juga menyebut pemerintah tetap mengizinkan konstruksi beroperasi normal atau 100 persen dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk fasilitas moda transportasi umum akan beroperasi dengan penyesuaian kapasitas dan jam operasional.

"Mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, fasilitas umum sosial budaya dihentikan sementara," tambahnya.

Lalu, periode sama juga dilakukan pengetatan di tempat kerja, ia menginstruksikan perkantoran untuk membatasi pekerja di kantor atau 75 persen kerja dari rumah.

Sedangkan, untuk proses pembelajaran akan diteruskan dengan metode daring. Airlangga menyebut untuk periode tersebut, monitor akan dilakukan secara ketat untuk memantau mobilitas masyarakat demi menekan jumlah kasus covid-19.

Ia mengatakan keputusan pengetatan sementara ini dilakukan karena kasus corona di dalam negeri terus melonjak. Data yang dimiliki pemerintah, kasus covid-19 per minggu pada awal Januari ini sudah tembus 51.986.

Itu meningkat dibandingkan Desember yang tercatat sebanyak 48.434 kasus. "Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi ini pembatasan," katanya. *

Komentar