nusabali

Penumpang Pesawat Masuk Bali Tidak Perlu Swab PCR Lagi, Cukup Rapid Antigen

  • www.nusabali.com-penumpang-pesawat-masuk-bali-tidak-perlu-swab-pcr-lagi-cukup-rapid-antigen

DENPASAR, NusaBali
Pelaku perjalanan via udara yang akan masuk Bali kini tidak diwajibkan lagi menyertakan hasil negatif berdasarkan swab test berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction).

Traveler cukup memiliki dokumen negatif berdasarkan rapid test antigen. Tapi ketentuan ini baru berlaku per 9 Januari 2021. Pemberlakuan aturan baru ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Masyarakat dalam tatanan Era Kehidupan Bari di Provinsi Bali. Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur I Wayan Koster pada Rabu Buda Paing Wayang, 6 Januari 2021 tersebut, diberlakukan efektif mulai Sabtu (9/1/2021).

Artinya pelaku perjalanan udara ke Bali hingga Jumat (8/1/2021) masih diwajibkan membekali diri dengan hasil swab test PCR sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni, mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Desember 2021. Sebelumnya Pemprov Bali juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 di mana pelaku perjalanan udara masuk Bali wajib swab test PCR hingga 4 Januari 2021.

Lalu bagaimana dengan pelaku perjalanan darat via laut yang masuk Bali? Ketentuan yang dipersyaratkan masih tetap dan tidak ada penurunan persyaratan. Mereka yang masuk lewat pintu laut dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi tetap disyaratkan minimal memiliki hasil negatif rapid test antigen. Tentu saja bagi yang membawa hasil negative swab test berbasis PCR juga diperbolehkan masuk Bali.

Untuk memenuhi persyaratan, hasil tes negatif baik bagi pelaku perjalanan udara dan laut/darat itu harus dilakukan paling lama 7 x 24 jam sebelumnya.  Para traveler juga diwajibkan mengisi dokumen eHAC Indonesia. Kelonggaran juga diberikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negafif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.

Adapun masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hal negatif Rapid Test Artigen sadalah selama 14  hari sejak diterbitkan. Sementara itu bagi traveler yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.*tim

Komentar